Bumdes Bukan Forum Suplier Produk Luar Desa?

Pendirian dan pengelolaan BUMDes intinya yakni membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik. 

 Pendirian dan pengelolaan BUMDes intinya yakni membangun tradisi berdemokrasi ekon BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 wacana Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Dana Desa sanggup dipergunakan sebagai modal dasar BUMDes untuk melakukan acara usahanya baik usaha dibidang ekonomi maupun bidang pelayanan sosial. 

Penentuan jenis-jenis usaha BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, kelahiran tubuh usaha milik desa benar-benar menjadi solusi bagi desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. 

Karena minimnya daya penemuan dan kreasi sehingga menjadikan banyak usaha BUMDes tidak mengakar pada upaya penggalian potensi dan optimalisasi aset-aset desa. 

Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi forum suplier produk dari luar  desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang diperlukan bukan demikian.


Karena untuk menjadi desa berdikari dan sejahteraan sanggup dicapai kalau desa bisa menggali, menggerakan, mengelola dan menyebarkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Pada sisi lain, aneka macam permasalah dalam pengembangan BUMDes disebabkan belum terbentuk iklim berusaha yang kondusif, keterbatasan gosip dan saluran pasar, manajemen, rendahnya daya penemuan kreasi pengelola dan keterbatasan modal. 

Oleh karenanya, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa masa depan membutuhkan pertolongan dari aneka macam stakeholder, termasuk goodwill dari supra desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel