Perencanaan Desa Memilih Kemajuan Desa

Desa memang lebih mengetahui terhadap kebutuhan pembangunan di desanya. Sehingga UU Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan lagi objek dari pembangunan.
Desa memang lebih mengetahui terhadap kebutuhan pembangunan di desanya Perencanaan Desa Menentukan Kemajuan Desa

Sebagai subjek, desa diberikan kewenangan untuk merancang dan menyusun aktivitas pembangunan desanya sesuai kebutuhan masyarakat yang diputuskan gotong royong melalui musyawarah desa atau musdes. 

Adapun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2015.

Setidaknya dalam mengambil sebuah keputusan bersama harus bersifat rasional dan aspiratif. Keputusan yang rasional, yakni keputusan yang dilandasi oleh ajaran logis, sistematis dan berkesinambungan.

Sedangkan keputusan yang aspiratif, yakni secara pribadi atau tidak pribadi menampung banyak sekali pendapat. Oleh karenanya, semua penerima yang hadir dalam musyawarah desa (musdes) diberikan kesempatan berbicara dan memberikan usulan-usulannya.

Sedangkan di level kewilayahan, musyawarah dusun (musdus) sebagai ajang konsolidasi banyak sekali kepentingan bersama yang selanjutnya dibawa dalam lembaga musdes.

Oleh karenanya, kemajuan sebuah desa, sanggup diukur dari baik dan buruknya proses perencanaan. Jika proses perencanaan sudah baik, arah pembangunan desa pun akan lebih terarah. 

Desa yang perencanaannya tidak baik. Meskipun dana desa terus ditambah setiap tahun, sulit diukur imbas dana desa untuk menjawab persoalan-persoalan masyarakat. Sehingga Dana Desa kerapkali menjadi ladang kemakmuran bagi sebahagian elit-elit desa dan pihak lainnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel