Desa Adab Menunggu Kepastian Hukum

 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan budpekerti beserta hak Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan budpekerti beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraka dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 mengakui keberadaannya tetapi secara yuridis masih perlu diatur lebih khusus dalam bentuk perundangan.

Desa Adat dalam UU Desa

Desa Adat berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu legalisasi masyarakat aturan budpekerti sebagai subjek aturan dalam sistem pemerintahan, yaitu memutuskan unit sosial masyarakat aturan budpekerti ibarat nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai tubuh aturan publik.

Selanjutnya Pasal 103 UU Nomor 6 tahun 2014, Desa budpekerti sebagai tubuh aturan publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan orisinil atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, ibarat nagari, huta, marga dan lain-lain,
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat,
  3. Pelestarian nilai sosial dan budaya adat,
  4. Penyelesaian sengketa budpekerti berdasarkan aturan budpekerti yang berlaku di desa budpekerti yang selaras dengan Hak Asasi Manusia,
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian desa budpekerti yang sesuai dengan UU yang berlaku,
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa budpekerti berdasarkan aturan adat,
  7. Pengembagan kehidupan aturan adat.
Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat
  4. Penyelesaian sengketa budpekerti berdasarkan aturan budpekerti yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi insan dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan aturan budpekerti yang berlaku di Desa Adat
Unsur dan Karakteristik Desa Adat:

Penduduk Desa Adat

Penduduk Desa Adat Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturutturut, berdasarkan peraturan kawasan yang berlaku.

Daerah atau Wilayah Desa Adat

Wilayah desa harus mempunyai batas-batas yang jelas, berupa batas alam ibarat sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan ibarat patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif wacana berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.

Pemimpin Desa Adat

Pemimpin Desa Adat Adalah tubuh yang mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.

Urusan atau Rumah Tangga Desa Adat

Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi kawasan alasannya yaitu merupakan otonomi orisinil desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari derma pemerintah atasan, melainkan dari aturan budpekerti yang berlaku.

Didalam suatu pemeritahan desa budpekerti terdapat sebuah forum organisasi yang dibuat oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan kawan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi forum kemasyarakatan yaitu sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

Desa Adat Menunggu Kepastian Hukum

Meskipun dalam UU Desa keberadaan desa budpekerti diakui keberadaanya. Namun, tidak semua kawasan budpekerti yaitu bab dari desa budpekerti yang definitif. Sehingga banyak desa budpekerti tertinggal baik dalam bidang infrastruktur maupun dalam pemberdayaan ekonomi.

Referensi: http:// repository. unpas. ac. id 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel