Persyaratan Pembentukan Kecamatan Berdasarkan Pp Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain ialah bab wilayah dari kawasan kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibuat dengan peraturan kawasan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain ialah bab wilayah dari kawasan kabupaten Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bab kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu kawasan kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.

Persyaratan teknis lainnya meliputi:
  • Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan memakai titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, 
  • nama kecamatan yang akan dibentuk, 
  • lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan 
  • kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan

Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan akad musyawarah desa dan/atau keputusan lembaga komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk. 

Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan lembaga komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.

Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 perihal Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 perihal Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 perihal Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel