Lowongan Pendamping Desa 2018 Untuk Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia akan melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018. 
Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Desa Lowongan Pendamping Desa 2018 untuk Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor :157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, registrasi calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut:

Persyaratan

Tenaga Ahli Kabupaten

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antar forum kemasyarakatan;
  6. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memperlihatkan pembinaan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Tenaga Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antar forum kemasyarakatan;
  6. Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki kemampuan memperlihatkan pembinaan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
  2. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memperlihatkan pembinaan dan pembimbingan meliputi aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan aparatpem erintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
  2. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan memperlihatkan pembinaan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada ketika mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Pendamping Lokal Desa (PLD)

  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Diutamakan mempunyai pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Waktu Pendaftaran

Proses registrasi sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui:

  • Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
  • Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
  • Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur.
Tatacara Pendaftaran

Tatacara registrasi pendamping desa tahun 2018. Informasi selengkapnya silahkan donwload tautan dibawah ini: 


Demikian info terbaru perihal rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2018. Selamat mencoba.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel