Kreasi Desa Di Ruang Kewenangannya

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa memberi impian gres bagi masyarakat desa. Ditegaskan, kewenangan yang lebih luas dan terang kepada desa. Dengan santunan anggaran yang relatif besar, Desa dengan kewenangannya bisa melaksanakan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa.
 perihal Desa memberi impian gres bagi masyarakat desa Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya
Berdasar UU Desa, penemuan dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah bermetamorfosis praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan perihal kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.

Pada masa perjalanan hingga keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.

Pertama, sudah banyak muncul penemuan dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan banyak sekali perjuangan desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.

Kedua, janji Pemerintah Desa untuk melaksanakan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibentuk oleh desa-desa. Dipasang di kawasan strategis yang gampang dibaca oleh masyarakat. Papan isu aktivitas pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan isu pelaksanaan aktivitas pembangunan di website desa.

Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait hukum perihal proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.

Keempat, upaya pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.

Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak menerima perhatian.

Praktik baik telah berkembang melembaga dalam pembangunan Desa. Saat ini, banyak sekali praktik baik dalam tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan tugas wanita dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem isu desa, dan pengembangan ekonomi desa. 

Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memperlihatkan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.

Namun demikian, harus diakui bahwa ditengah banyak sekali praktik baik itu masih banyak kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar forum yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemda masih menjadi persoalan serius yang menjadikan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.


Kekurangan lain ialah adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah jadwal saja, dengan Desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam banyak sekali hal menjadikan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat Desa.

Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?

Desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.[*]

Ditulis oleh Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel