Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengatakan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa galau berkutat dengan kemiskinan dan resah mencari dana untuk membangun desa. Tapi sesudah ada Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.

desa galau berkutat dengan kemiskinan dan resah mencari dana untuk membangun desa Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yang digelar oleh P3MD Kabupaten Kudus berafiliasi dengan IRE dan Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yang digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.

Ia menjelaskan, Kepala Desa harus bisa merubah mindset masyarakat, semoga aktif dalam perencanaan pembangunan desa. "Ukuran keberhasilan tidak hanya tertib manajemen desa, tapi juga dari partisipasi masyarakat melalui demokrasi desa, menyerupai terlibat dalam Musdus, Musdes dan Musrenbangdes," kata Dosen UGM Jogja.

Arie Sudjito juga singgung keterlibatan para pihak dalam pengawasan Dana Desa. Dikatakan, yang diperkuat jangan pengawasannya yang melibatkan banyak pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan di desa dari masyarakat desa sendiri, kalau SDM nya belum bisa maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat semoga bisa mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat yakni partisipasi masyarakat bukan duduk kasus manajemen desa," tegasnya.

Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan membuat desa sibuk dengan manajemen desa, tapi semoga desa memiliki impian untuk kemajuan desa. Jangan mewaspadai desa tapi hidupkan Demokrasi Desa. 

Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menjelaskan, Desa memiliki kewenangan local desa yang sangat luar biasa luasnya sehingga Desa bisa memakai dana yang ada di desa sesuai dengan kewenangannya.

Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD untuk aktivitas satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa dengan unit perjuangan Bank Sampah untuk menjawab problem sanitasi dengan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata kuliner dan kampong Mataraman. DD untuk Jamkesmas semua warga miskin yang sakit menerima jaminan perawatan kesehatan gratis.

Dikatakan, Terkadang ide, penemuan dan kebutuhan desa yang sudah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yang diwujudkan dalam RKP Desa dan APBDes ternyata direview oleh Kabupaten melalui kecamatan banyak yang dicoret.

Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yang membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi merupakan hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.

Tiga hal penting dalam penggunaan dana desa berdasarkan Sugeng, pertama, bagaimana Desa membuat kebijakan dan regulasi yang meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.

Kedua, bekerjanya demokrasi local salah satunya terwujud dalam proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yang responsive dan bisa memfasilitasi lahir dan tumbuhnya wangsit ide perubahan, adanya warga aktif yang terus memproduksi wangsit perubahan dan melaksanakan gerakan di desa.

Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD dan forum representasi informal yang ada, lahirnya kebijakan yang inklusif dan berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan isu-isu publik.(*)

(Tulisan ini diolah dari sumber jamudesa.wordpress.com).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel