Kenapa Bumdes Berbeda Dengan Koperasi?
Pertanyaan
Jawaban:
Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa juga sanggup melakukan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa sanggup menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada laba keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diperlukan sanggup berbagi unit perjuangan dalam mendayagunakan potensi ekonomi.
Dalam hal kegiatan perjuangan sanggup berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti tubuh aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian balasan atas pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Semoga bermanfaat.
Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?
Dalam beberapa hari yang kemudian ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes sanggup bermetamorfosis koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi?
Bagaimana klarifikasi UU Desa ihwal aturan bumdes? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Harapan bumdes kedepan sanggup berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/
Apakah Bumdes sanggup bermetamorfosis koperasi?
Jika UU mengaturnya bisa. Namun hingga dikala ini dasar aturan pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar aturan pembentukan koperasi.
Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 ihwal Perkoperasian Koperasi.
Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Baca juga: Nasib Koperasi Pascakelahiran BUMDes
Untuk menjawab pernyataan Anda selanjutnya ihwal Bagaimana Penjelasan UU Desa ihwal Pembentukan Bumdes?
Jawabannya kami mengacu kepada Tambahan Lembaran Negara No.5495 ihwal Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa
BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak sanggup disamakan dengan tubuh aturan ibarat perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh alasannya itu, BUM Desa merupakan suatu tubuh perjuangan bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak sanggup disamakan dengan tubuh aturan ibarat perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh alasannya itu, BUM Desa merupakan suatu tubuh perjuangan bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
BUM Desa juga sanggup melakukan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa sanggup menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada laba keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diperlukan sanggup berbagi unit perjuangan dalam mendayagunakan potensi ekonomi.
Dalam hal kegiatan perjuangan sanggup berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti tubuh aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian balasan atas pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Semoga bermanfaat.