Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Permendagri 67 Tahun 2017
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebab :
Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.
Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebab :
- Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 abjad c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat sehingga berimplikasi aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
- terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.