Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa?
Pupuk Bersubsidi yakni barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya menerima subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di Sektor Pertanian.
Sektor pertanian yaitu sektor yang berkaitan dengan budidaya flora pangan, holtikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan, termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kebutuhan untuk peningkatan produksi flora pangan dan hortikultura.
Jenis pupuk bersubsdi disektor pertanian mencakup Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Sedangkan untuk kebutuhan pupuk bersubsidi petani mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang disusun dalam satu tahun menurut musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengencer resmi yang ditetapkan secara manual atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Pengecer yakni perusahaan perseorangan atau tubuh perjuangan baik yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh aturan yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor menurut Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan acara pokok melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi secara eksklusif hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Persyaratan Pengecer/Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa?
Pengecer yakni perusahaan perseorangan atau tubuh perjuangan baik yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh aturan yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor menurut Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan acara pokok melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi secara eksklusif hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Persyaratan Pengecer/Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
- Harus bergerak dalam bidang perjuangan perdagangan umum;
- Memiliki pengurus yang aktif menjalankan acara perjuangan atau mengelola perusahaannya;
- Memenuhi syarat-sayarat umum untuk melaksanakan acara perdangangan yaitu Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Memiliki atau menguasai saranan untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing, dan;
- Memiliki pemodalan yang cukup.
Tugas dan Tanggung Jawab Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi :
- Bertanggung jawab atas kelancara penyaluran Pupuk Bersubsii yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
- Bertanggungjawab menyalurkan pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
- Bertanggungjawa dan menjamin persedian atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
- Melaksanakan sendiri acara penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen final sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawab;
- Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang i lini IV/Kios Pengencer;
- Wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengencer Resmi dari Distributor yang itunjuk oleh Produsen; dan
- Wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
Kios Pengencer Pupuk bersubsidi wajib melaksanakan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani dan kelompok tani menurut RDKK.
Pengecer hanya sanggup melaksanakan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.
Demikian informasi terbaru ihwal Siapa Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa. Semoga bermanfaat.
Referensi dan download
Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.