Apa Itu Ktp Elektronik Atau E-Ktp..?
KTP Elektronik atau e-KTP yaitu dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi manajemen ataupun teknologi warta dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 perihal Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya memakai biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laris manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan yaitu sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) mirip di SIM, tetapi juga sanggup dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk hingga sanggup dikenali dari chip kartu yaitu sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP yaitu seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP lantaran alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih hemat daripada biometrik yang lain.
- Bentuk sanggup dijaga tidak berubah lantaran gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout garang berikut:
Untuk mendapat warta di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP dibutuhkan sanggup dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak sanggup dipalsukan
- Tidak sanggup digandakan
- Dapat digunakan sebagai kartu bunyi dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini mempunyai antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jikalau digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga sanggup diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk membuat e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai daerah meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang ibarat spiral)
- Printing, yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan pedoman listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Mengapa harus e-KTP...?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang sanggup mempunyai lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak sanggup dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan yaitu sistem UID (unique Identification) dan kalau di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan aktivitas KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan adonan e-ID RRC dan UID India, lantaran KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip".
Admin/dbs
Admin/dbs