Pengurusan Ktp Elektronik Atau E-Ktp


KTP Elektronik atau e-KTP ialah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi manajemen ataupun teknologi gosip dengan berbasis pada database kependudukan nasional. 

Setiap penduduk hanya diperbolehkan mempunyai 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. 

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 wacana Adminduk)

Berikut Proses Pembuatan e-KTP (Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport)


Proses Pembuatan e-KTP

  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loke tyang ditentukan
  • Entry Data dan foto
Pembuatan KTP
  • Penduduk tiba ke daerah pelayanan membawa surat panggilan
  • Petugas melaksanakan verifikasi data penduduk dengan database
  • Foto (digital)
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melaksanakan perekaman foto tandatangan sidikjari.
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU (10 Hari Kerja) sehabis Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum adadata disistem gosip manajemen kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah;
  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi menciptakan KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk  mendukung kegiatan pembangunan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel