Prosedur Pengurusan Sertifikat Kelahiran
“Setiap anak semenjak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM)Hak pertama anak sesudah dilahirkan ialah identitas yang mencakup nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk sertifikat kelahiran. Hak ini akan memilih pengakuan, pemenuhan dan santunan anak yang lainnya, menyerupai hak keperdataan (waris, dan nafkah), saluran terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Hak atas sertifikat kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 wacana HAM, UU No.23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan.
Faktanya, ketika ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam sertifikat kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam sertifikat kelahiran, maka secara aturan keberadaannya dianggap tidak ada. Kondisi ini tidak hanya alasannya ketidaktahuan masyarakatakan arti penting sertifikat kelahiran, biaya yang tidak terjangkau dan mekanisme yang panjang, namun alasannya perilaku diskriminatif terhadap mereka, yang dipandang sebagai "yang lain" atau berbeda dari kelompok mayoritas.
Di Indonesia, pencatatan kelahiran secara tidak pribadi merupakan turunan dari pencatatan perkawinan. Persoalannya, terdapat perkawinan yang tidak sanggup dicatatkan di catatan sipil alasannya interpretasi undang-undang yang berbeda, menyerupai kasus yang dialami para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka tidak sanggup mempunyai dokumen perkawinan dari negara, alasannya kepercayaan mereka tidak diakui negara. Akibatnya, bawah umur yang lahir mengalami kesulitan untuk mendapat sertifikat kelahiran.
Jika bias mendapat sertifikat kelahiran maka status anak dianggap bukan berasal dari perkawinan yang sah (anak luar kawin) dan hanya mempunyai nama ibu dalam akta. Walhasil, si anak hanya mempunyai hubungan aturan dengan ibunya dalam hal hak waris, hak nafkah dan lain-lain. Maka, mereka yang berasal dari luar nilai-nilai, moral, dan ideologi yang mayoritas di negeri ini, mengalami aneka macam diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan lahirnya UU Adminduk, dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yang lahir dari pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapat sertifikat kelahiran. Berikut isu terkait dengan registrasi kelahiran.
Kapan kejadian kelahiran dilaporkan ?
UU No. 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di daerah terjadinya kejadian kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak kelahiran.
Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak lahir mati. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan memilih jenis sertifikat kelahiran yang dikeluarkan dan mekanisme pembuatannya. Misalkan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Apa saja jenis sertifikat kelahiran?
Akta kelahiran digolongkan berdasarkan jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Tetapi setiap golongan mempunyai kekuatan aturan yang sama. Adapun ketiga jenis sertifikat kelahiran tersebut adalah:
Akta Kelahiran Umum, yaitu sertifikat kelahiran yang dibentuk berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA semenjak tanggal kelahiran bayi.
Akta Kelahiran Istimewa, yaitu sertifikat kelahiran yang dibentuk berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA semenjak tanggal kelahiran bayi.
Akta Kelahiran Dispensasi, yaitu sertifikat kelahiran yang dibentuk berdasarkan Program Pemerintah untuk memperlihatkan fasilitas bagi mereka yang lahir hingga dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.
Bagaimana cara menciptakan sertifikat kelahiran ?
Penerbitan sertifikat kelahiran dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya. Adapun persyaratan untuk menciptakan sertifikat kelahiran ialah sebagai berikut :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Dokter, Bidan, Pilot, Nakhoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Keuchik Gampong
- Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Untuk bawah umur yang tidak diketahui orangtua danasal-usulnya menyerupai bawah umur yang dibuang, maka pencatatan kelahirannya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.