Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Ktp)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP ialah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh sehabis seseorang berusia di atas 17 tahun.
KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya diubahsuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, menerima KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi warta mengenai sang pemilik kartu, mencakup nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, kawasan dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib mempunyai KTP.
Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola registrasi penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan oleh unit kerja yang mengelola registrasi penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) gres harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- SKPPB bagi pendatang gres dari luar DKI Jakarta
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
- KTP usang yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Untuk KTP yang hilang atau rusak, sanggup dimohonkan KTP Pengganti, dengan membawa :
- Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP usang yang rusak
- Bagi pemohon yang kehilangan KTP; Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polsek atau Polres)
- Menunjukkan KK
Untuk warta selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara sanggup menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.
*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara sanggup menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.