Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (Kk)

KK yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data wacana susunan, kekerabatan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Desa/Kantor Keuchik Gampong.

KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, kawasan lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status kekerabatan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. 

KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)..?


Untuk menciptakan Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Keuchik Gampong;
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang menciptakan KK lantaran perkawinan/perceraian;
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran;
  5. Surat Pengangkatan Anak;
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA;
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang;
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar gampong/kelurahan;
  9. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar Kecamatan atau Kab/Kota.
Bagaimana jikalau terdapat perubahan data ?

Kartu Keluarga (KK) yaitu Dokumen Warga Negara. Karena itu dilarang mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan lantaran Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa/Keuchik Gampong dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. 


Penambahan jumlah anggota keluarga dilarang ditulis sendiri sebelum anggota keluarga tersebut terdaftar. Oleh lantaran itu untuk setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga contohnya disebabkan kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke pemerintahan desa/gampong selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja. 


Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Desa/Gampong, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Kepala Dusun. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. 

Bagaimana pelaksanaan pencantuman kolom agama bagi agama yang tidak diakui atau bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa..?


Pada awal berlakunya UU Adminduk, penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan masih mendapat penolakan, baik lantaran belum tersosialisasikannya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007, maupun ketidaksiapan infrastruktur dokumen kependudukan. Sehingga terdapat perbedaan di setiap kota/kabupaten. Ada yang menolak dalam artian harus mengikuti salah satu agama yang diakui, dikosongkan, (………), tanda strip (-) atau ditulis lain-lain.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2008 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, maka di kolom agama pada KK/KTP bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Surat Edaran ini menegaskan kembali ketentuan dalam UU Adminduk.


Sedangkan untuk penghayat yang dalam KTP/KKnya belum tertulis Penghayat, dan berkehendak untuk mengubahnya, maka sanggup mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Penghayat. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar bagi petugas untuk melaksanakan pemutakhiran data. 


Sedangkan untuk Instansi Pelaksana yang telah memakai sistem komputerisasi atau aplikasi aktivitas komputer yang belum memungkinkan pengosongan penulisan Penghayat Kepercayaan, tetapi harus mengikuti salah satu agama yang diakui, maka untuk SEMENTARA WAKTU sanggup dikeluarkan SURAT KETERANGAN dengan status Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Untuk isu selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.


(*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara sanggup menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel