Pengurusan Surat Pindah Dan Tiba Penduduk Wni


PINDAH DATANG PENDUDUK

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.


Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat)
  • Asli dan photo copy KK lama
  • Asli KTP bagi penduduk wajib KTP
Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI

Persyaratan Administrasi :

  • Pengantar Kepala Dusun
  • Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat)
  • Asli dan photo copy SKP tempat asal
  • Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin
Untuk gosip selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara sanggup menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel