Badan Perjuangan Milik Desa Sebagai Pelopor Ekonomi Desa



BUMDes merupakan pilar aktivitas ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial dan komersial.... 

Undang-Undang Desa membawa terobosan gres dalam cara kita membangun desa. Banyak hukum di dalamnya mengatur banyak sekali hal perihal desa yang belum diatur dalam peraturan-peraturan perihal desa sebelumnya. BUMDes didirikan atas janji masyarakat melalui musyawarah desa.  

Undang-Undang Desa mengamanatkan pengelolaan tubuh perjuangan milik desa (BUMDes). Aturan perihal BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa bisa memilih jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata. Dalam peraturan yang ada sebelumnya, tubuh perjuangan ini hanya hingga pada tinggkat kabupaten/kota, tetapi Undang-Undang Desa mendorong tubuh perjuangan bisa didirikan di desa. Dengan demikian, jikalau undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yang cepat di desa. Ekonomi di desa akan bergerak. 

BUMDes yaitu forum perjuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes intinya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan banyak sekali ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan perjuangan ekonomi mereka, serta menunjukkan donasi bagi peningkatan sumber pendapatan orisinil desa yang memungkinkan desa bisa melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 

BUMDes merupakan pilar aktivitas ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial dan komersial. BUMDes sebagai forum sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

Melalui cara demikian diperlukan keberadaan BUMDes bisa mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa yaitu membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal, sebagai kepingan dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya. 

Di beberapa kabupaten telah banyak desa yang memiliki BUMDes, ada yang secara berdikari mengembangan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD Kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDes.

Tetapi ketika ini belum banyak BUMDes yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain yaitu tidak dikelolanya BUMDes secara profesional. Undang-Undang Desa sudah membuka pintu untuk menggerakkan perekonomian di desa. Akan tetapi harus kita sadari bersama bahwa desa memerlukan peningkatan keahlian dan ketrampilan dalam mengurus tubuh perjuangan milik desa. Kita sangat bergembira dengan disahkannya Undnag-undang Desa ini. Dan hal ini sanggup kita tunjukkan dengan bersiap diri dalam meningkatkan kapasitas masyarakat desa untuk sanggup menjadi subjek dalam pembangunan di desanya.(*)

Disadur dari: revolusidesa.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel