Dpr Nilai Rapbn 2015 Tak Cerminkan Membangun Desa
Budiman Sudjatmiko/Images: voaindonesia.com |
Apalagi, RAPBN 2015 tersebut juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,1 triliun untuk anggaran dana desa sesuai dengan semangat Undang Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014.
"Meskipun dengan alasan bahwa akan dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap, namun berdasarkan irit saya bahwa angka 9,1 triliun masih jauh dari harapan," ujar Budiman dalam kerangan persnya, Sabtu (16/8/2014).
Dia mengatakan, dalam UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah.
Ini berarti, kata Budiman, dengan memakai angka pada RAPBN 2015 sebesar 640 triliun, pengandaian itu semestinya dana desa sebesar Rp 64 triliun.
"Meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa sanggup dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp 9,1 triliun, atau hanya 1,4 persen dari dana transfer daerah," terangnya.
Budiman menilai, dengan alokasi hanya Rp9,1 triliun, pemerintahan kini ini belum bisa menjawab semangat Undang-Undang Desa.
Padahal, UU Desa merupakan up-scaling dari kegiatan PNPM yang akan bisa menjawab tantangan dan dilema ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan pribadi dari bawah.
"Namun alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya menganggarkan Rp9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan kegiatan PNPM," jelasnya.
Lebih lanjut, Budiman mengatakan, RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi anggaran dana desa, demam isu ini cenderung turun kalau dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013.
"Alokasi ini pula berdasarkan irit saya, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan yang menyebutkan bahwa UU Desa yaitu tonggak sejarah baru," kata dia.
Untuk itu, Budiman menyarankan kepada pemerintah untuk memaksimalkan anggaran dana desa hingga 5 persen dari dana transfer kawasan atau sekitar Rp32 Triliun. Sebab ini sekaligus memperlihatkan citra bahwa pemerintah telah melaksanakan terobosan gres yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.
"Kita berharap pemerintahan kedepan akan lebih baik dalam menjawab semangat dan amanah Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.[ris]
Sumber: inilah.com