Alokasi Dana Desa Idealnya Rp64 Triliun

Ilustrasi: Ist
GampongRT - Menteri Keuangan Chatib Basri menyampaikan alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa yaitu sebesar 10 persen dari dana transfer ke tempat yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.

"Menurut UU Desa, harus 10 persen dari dana transfer ke daerah, jadi jikalau kini dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya di Jakarta, Selasa.


Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun masih belum memadai, alasannya yaitu dana tersebut diambil dari anggaran usang Kementerian Lembaga untuk jadwal kesejahteraan desa. 


"Rp9,1 triliun itu yaitu anggaran Kementerian Lembaga yang memang digunakan untuk desa. Itulah makanya start awal dari dana desa. Kalau tidak cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ujarnya.


Chatib menyampaikan pemerintahan ketika ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak sanggup menambah alokasi dana desa, alasannya yaitu RAPBN hanya bersifat "baseline budget" untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.


"Programnya nanti dibentuk pemerintahan baru, kini alokasinya masih memakai dana yang digunakan untuk PNPM dan lain-lain, alasannya yaitu ini hanya baseline. Kalau mau ditambah, silahkan saja dengan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.


Dana desa merupakan salah satu bab dari dana transfer ke daerah, yang berdasarkan amanat UU nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui prosedur transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain menyerupai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.


Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bab hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.


Desa juga mendapat alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota sesudah dikurangi dana alokasi khusus, serta sumbangan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota. (*)


Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel