Gampong Harus Siap Menyambut Pelaksanaan Uu Desa
Dengan disahkan UU Desa. Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi yakni peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, mulai dari level Pusat, Daerah dan Desa.
Peningkatan sumber daya insan (SDM) para aparatur pemerintah Desa harus di dahulukan biar pemerintah Desa mempunyai kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan UU Desa.
Kedepan, Desa harus mempunyai rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, migitasi bencana, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, mendirikan tubuh perjuangan milik desa dan pengelolaan aset desa.
Dalam PP UU perihal Dana Desa Pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes dan RKPDes).
Dalam Peraturan Pemerintah, Dana Desa yakni Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun cara pengalokasian Dana Desa dihitung menurut jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Baca: Pasal 5 UU Desa)
Sementara pengalokasian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan; jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa dengan bobot: 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk Desa; 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; dan 50% (lima puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.(*)
Peningkatan sumber daya insan (SDM) para aparatur pemerintah Desa harus di dahulukan biar pemerintah Desa mempunyai kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan UU Desa.
Kedepan, Desa harus mempunyai rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, migitasi bencana, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, mendirikan tubuh perjuangan milik desa dan pengelolaan aset desa.
Dalam PP UU perihal Dana Desa Pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes dan RKPDes).
Dalam Peraturan Pemerintah, Dana Desa yakni Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun cara pengalokasian Dana Desa dihitung menurut jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Baca: Pasal 5 UU Desa)
Sementara pengalokasian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan; jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa dengan bobot: 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk Desa; 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; dan 50% (lima puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.(*)