Uu Desa: Dari Fungsi Hukum, Tuha Peut Sama Dengan Anggota Dpr

Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Di Aceh, BPD disebut dengan Badan Perwakilan Gampong (Tuha Peut). 

Tuha Peut sanggup disebut sebagai Badan Legislatif Gampong (BLG) atau "DPR Gampong" yang mempunyai berkedudukan sejajar dan kawan kerja Pemerintah Gampong (Eksekutif/Kades).

Dalam Qanun Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2013 wacana Pemerintahan Gampong, Badan Perwakilan Gampong (BPG) mempunyai kiprah melakukan fungsi legislasi, membahas/merumuskan dan memperlihatkan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG/APBDes). 


Tuha Peut juga berfungsi sebagai pegawas terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan RAPBG, dan mengawasi pembangunan dan kebijak-kebijan yang diterbitkan oleh Kepala Pemerintahan Gampong (Keuchik).

Sebagai tubuh legeslatif gampong, Tuha Peut (BPG) berfungsi sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Geuchik selaku Kepala Pemerintahan Gampong (Eksekutif). 


"Bila dilihat dari fungsi hukum, jabatan Tuha Peut sanggup dimaknai sebagai jabatan politis dan tidak jauh berbeda dengan fungsi anggota DPR". Yang membedakan hanya pada lingkup kerja/wilayah kerja.


Problematika kini dan kedepan ialah Badan Perwakilan Gampong (BPG) belum memahami kiprah dan pokoknya. Sehingga fungsi Tuha Peut (Legeslatif Gampong) tidak berjalan dengan baik. 


Kondisi ini tidak terlepas dari aneka macam faktor diantaranya alasannya ialah minimnya sumber daya insan (SDM) yang dimiliki oleh masing-masing gampong di Aceh. 


Untuk melengkapi kekurangan yang ada di gampong, pemerintah dibutuhkan sanggup mengibarkan bendera; "Gerakan Sarjana Membangun Gampong". Pemerintah harus mendorong mereka yang mempunyai bakat berpengaruh untuk berkiprah di kampung halaman mereka. (Untuk menambah ide dan semangat kita, silahkan membaca dongeng Silincon Valley) 


Dengan pulangnya sarjana-sarjana yang punya talenta, dibutuhkan sanggup mengisi kekurangan SDM yang ada di gampong dalam rangka pelaksanaan UU Desa, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2015. 


Gerakan ini juga sanggup mendukung percepatan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun 2015 yang diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel