Ppatk Awasi Potensi Korupsi Dana Desa

GampongRT, Jakarta - Amanat UU Desa No 6 /2014 mengenai adanya penerimaan dana Rp 1 miliar tiap desa mendapat perhatian Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu memberi warning atau peringatan biar instansi terkait menyiapkan sistem pengelolaan keuangan yang baik untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Tanpa adanya sistem pengelolaan keuangan yg memadai, maka perangkat desa akan rawan terjerat perkara korupsi,” ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso dalam perbincangan dengan Jawa Pos Minggu (5/10). Sistem pengelolaan yang memadai itu bisa meng-handle proses perencanaan, pencatatan, hingga audit.


Dalam pandangan Agus, salah satu upaya yang perlu dilakukan ialah menyiapkan tersedianya fatwa penyusunan planning kegiatan, proses pencatatan/akuntansi, dan e-auditing. “Pemerintah atau inisiatif masyarakat bisa membantu penyusunan ketiga aplikasi sederhana ini,” jelasnya.


Empat kegiatan di atas disusun dengan menyerap aspirasi kebutuhan masing-masing desa. Dengan jumlah desa di Indonesia sekitar 72 ribu, maka Dana Desa yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 72 triliun. “Jumlah itu sangat besar dan layak mendapat perhatian serius biar sanggup mendukung upaya pembangunan desa,” terang Agus.


Namun, beliau khawatir jikalau tidak ada upaya membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, hal itu justru akan menyeret pegawanegeri desa pada sikap koruptif. “Kami tidak ingin hanya alasannya yaitu ketidaktahuan mereka, kemudian banyak perangkat desa yang terjerat perkara korupsi,” ujarnya.


PPATK juga mengusulkan biar implementasi UU Desa sanggup mendorong proses transaksi non-tunai. Agus menyarankan biar ada semacam smart card untuk menghindari transaksi tunai. “Dengan menghindari transaksi tunai, maka PPATK lebih gampang melaksanakan tracking jikalau terjadi penyalagunaan dana tersebut,” kata Agus. (Sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel