9 Pernyataan Menteri Desa, Penting Untuk Kepala Desa

GampongRT - Dalam aneka macam kesempatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan aneka macam kebijakan terkait pembangunan desa kedepan, selama periode 2014-2019.

Pernyataan-pernyataan tersebut dianggap penting sebagai pengawalan atas implementasi UU Desa yang diamanahkan oleh undang-undang dan untuk merealisasi visi-misi presiden dan wakil presiden, Jokowi-JK. (Baca: Visi Misi Kementerian Desa, PDTT)

Kementerian desa telah meluncurkan 9 kegiatan strategis prioritas yang akan dilaksanakan mulai tahun 2015. Untuk tahap awal dana desa akan segera dicarikan pada April 2015 dengan total keseluruhan sebesar Rp 9,2 triliun. 

Berikut sembilan pernyataan menteri desa yang penting untuk diketahui oleh seluruh kepala desa beserta perangkat desa di seluruh Indonesia, yang kami rangkul dalam sepekan dari aneka macam sumber, Selasa (25/11).

Pertama: Menteri desa meminta masukan kepala desa terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 ihwal Desa dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk perbaikan dimasa yang akan datang.

Kedua: Menteri Desa menyampaikan pentingnya membangun komunikasi intensif antara kementerian desa dengan para kepala desa (kades) biar dikala ada permasalahan di desa sanggup disampaikan ke Kemendes.

Ketiga: Menteri desa meminta Kepala desa untuk sungguh-sungguh membangun politik pembangunan yang partisipatif di desa masing-masing. Karena kedudukan desa di hadapan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, sebagai komunitas mandiri.

Keempat: Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal menyiapkan dana sebesar Rp 70 Triliun. Dana tersebut merupakan 10 persen dari Rp 700 triliun anggaran transfer ke daerah. Setiap desa akan diberikan anggaran Rp 1,4 miliar. Untuk tahap awal dana desa akan dicarikan pada bulan April 2015 dan pencairannya di bagi dalam tiga tahap. Tahap pertama; 50 persen. Tahap kedua; 30 persen dan Tahap ketiga atau terakhir 20 persen.

Kelima: Untuk pencairan dana desa kepada seluruh kepala desa biar segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BMUDes) untuk mengelola dana tersebut. 

Keenam: Pemanfaatan dana desa harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa menyerupai jalan desa untuk membuka susukan ke kantong-kantong produksi, irigasi desa dan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa. Nanti, akan ada tim yang melaksanakan verifikasi kegiatan setiap desa. Jika ada yang tidak sesuai kontekstual dan relevan dengan kebutuhan desa, maka niscaya kami delete.

Ketujuh: Kementerian Desa akan menyiapkan fasilitator untuk membina pegawapemerintah desa, biar sanggup menciptakan laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

Kedelapan: Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melaksanakan pengawasan teknis yang ketat dalam pengelolaan dana desa.

Kesembilan: Pengawasan dana desa akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel