Siap Mengabdi Untuk Desa? Kemendes Rekrutmen Pendamping Desa
Untuk Anda ketahui bahwa dana desa sumbernya dari APBN, minimal Anda harus banyak tau dan paham wacana Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Salah satu kiprah Anda nantinya ialah sebagai fasilitator dan pendamping pemerintah desa. Kalau Anda tidak ngerti, bagaimana membimbing desa.
Selain itu, Anda juga harus punya nyali untuk siap ditempatkan pada daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia.
Dilansir tempo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far menyampaikan kementeriannya akan membentuk tim pendamping untuk mengawasi penyaluran dana desa.
Pihaknya menyeleksi anggota tim itu dengan standar tertentu. "Lalu kami akan melaksanakan training untuk pendampingan dan fasilitator," kata Marwan di Kantor Transmigrasi, Jakarta, Selasa, 25 November 2014.
Menurut Marwan, kiprah tim tersebut bakal mendampingi pemerintahan desa dalam menciptakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.
Adapun dana desa tersebut akan disalurkan ke kabupaten, kemudian dari kabupaten akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Baru masuk ke rekening desa," kata Marwan.
Menurut Undang-Undang Desa, dana desa berasal dari pemberian pemerintah sentra dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan ialah 10 persen dari transfer kawasan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Dalam RAPBN 2015, jumlah dana desa Rp 550 juta per desa. Jumlah tersebut didapat dari alokasi dana Rp 9,1 triliun untuk sekitar 73 ribu desa dan ditambah Alokasi Dana Desa sekitar Rp 400 juta per desa.(*)