Domain Kementerian Desa Pindah Alamat
GampongRT - Pada kala sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus membuatkan perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek.
Dulu urusan desa berada dibawah Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri. Sekarang urusan desa sudah pindah ke kementerian sendiri ialah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 165 ihwal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, penyelenggaraan kiprah dan fungsi di bidang desa yang mencakup kelembagaan dan pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan moral dan sosial budaya masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi sempurna guna pedesaan akan pindah ke Kementerian Desa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan urusan desa yang selama ini di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melebur dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tidak hanya kantor yang berpindah. Domain Kementerian Desa juga ikut pindah. Kalau sebelumnya, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memakai domain http://www.kemenegpdt.go.id/ kini tidak sanggup lagi diakses oleh publik alasannya sudah Bad Request (Invalid Hostname).
Saat ini ada dua website warta dan publikasi Kementeria Desa, PDT dan Transmigrasi yang masih aktif ialah http://www.kpdt.go.id/ dan http://www.kemendesa.go.id/ dan kedua website tersebut mempunyai wajah tampilan yang sama.
Sepertinya, website dengan alamat domain http://www.kpdt.go.id/ akan segera di Bad Request (Invalid Hostname) alias tidak sanggup diakses publik lagi.
Hal tersebut, menurut warta yang diperoleh dalam twitter @KemeDesa yang menyebutkan bahwa Domain web kami sudah berubah, web kpdt.go.id kini menjadi alamat kemendesa.go.id