Sampai 2014 Belum Miliki E-Ktp, Anda Termasuk Orang Yang Beruntung
GampongRT - KTP Elektronik atau e-KTP yaitu dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi manajemen ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Proyek e-KTP lahir tentu bermaksud baik. Karena dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang sanggup mempunyai lebih dari satu KTP. Bila seseorang yang mempunyai lebih dari satu KTP sanggup memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Maksud baik lain dari proyek e-KTP yaitu dibutuhkan sanggup berfungsi sebagai Identitas jati diri tunggal, tidak sanggup dipalsukan, tidak sanggup digandakan dan sanggup digunakan sebagai kartu bunyi dalam pemilu atau pilkada.
E-KTP yang diterapkan diterapkan di Indonesia, disebut-sebut lebih unggul dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Karena e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan yaitu sistem UID (unique Identification) dan kalau di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan agenda KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan.
Belum semua penduduk Indonesia mendapat e-KTP. Tiba-tiba, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP, disebabkan oleh beberapa hal yang harus dibenahi. Salah satunya, untuk menyelamatkan data penduduk Indonesia biar tidak curi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran chip e-KTP tidak tersimpan di negeri sendiri, tapi negara lain.
Di stopnya penerbitan e-KTP sempat membingunggkan sebagian warga. Kebigungan ini wajar karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat Tanda Penduduk Elektronik dari Sabang hingga Papua.
Tetapi kalau membaca goresan pena yang dilansir rumahku, justru penduduk yang belum mendapat e-KTP termasuk dalam kategoris orang Indonesia yang berutung, ibarat dalam ulasan berikut ini:
Jika Anda yaitu salah satu penduduk Indonesia yang belum mengurus dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 2014, maka Anda tergolong orang yang beruntung. Pasalnya, data setiap penduduk Indonesia yang telah tercatat dalam chip e-KTP, ternyata disimpan pada server yang tak terperinci keberadaanya, apakah berada di Belanda atau India. Buruknya, data tersebut sanggup saja menyebar dan dipergunakan dengan salah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Apakah data Anda sudah masuk ke dalam server e-KTP tersebut?
1. Data Perorangan Terkuak = Menjual Aset Bangsa
Keseluruhan informasi prinsipil yang terdapat dalam server e-KTP berupa data kelahiran, agama, pendidikan, alamat, nomor induk kependudukan, serta sidik jari perorangan. Menurut pakar teknologi informasi asal Institut Teknologi Bandung (ITB) Deddy Syafwan, bila data-data tersebut 'dititipkan' pada server yang tidak dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri, maka bangsa Indonesia sudah menjual aset miliknya sendiri ke pihak asing.
"Semua ini yaitu data prinsipiil kita. Buat apa kita hidup, kalau kerahasiaan data kita sudah tidak ada? Pihak absurd akan sangat gampang memetakan kondisi demografi kita, dan yang terpenting E-KTP sudah tidak kondusif lagi," jelasnya.
2. Apakah E-KTP Bermanfaat?
e-KTP yang Anda gunakan ketika ini memang belum berfungsi banyak. Sistem online yang digadang-gadang sanggup berfungsi secara nasional, ternyata juga belum berperan banyak. Namun nantinya, selain sebagai identitas resmi penduduk, e-KTP akan difungsikan sebagai penyelaras kartu lainnya yang gres saja diterbitkan Presiden Joko Widodo ibarat KIP, KIS, dan KKS.
Guna hasil yang maksimal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke depannya mengharapkan pelayanan e-KTP sanggup menjangkau hingga 15.000 orang per harinya.
“Setelah sistem clear dan clean, gres diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapat jaminan KTP-el dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya,” kata Mendagri.
3. Korupsi Besar Di Balik Proyek E-KTP
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga ada sejumlah penyelewengan dalam agenda pengadaan e-KTP. Nilai kerugian negara tanggapan penyalahgunaan e-KTP ini ditaksir sekitar Rp1,12 triliun. Hingga kini, kasus ini masih terus diselidiki kebenarannya. Banyaknya kebocoran database juga terjadi pada mega proyek ini, ibarat penulisan nama yang berbeda dengan jenis kelamin dan foto perorangan.
4. Pembuatan E-KTP Dihentikan
Guna menghindari kebocoran data berlebih, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menginstruksikan penghentian pembuatan e-KTP. Tjahjo juga segera meminta jajarannya pada Senin (17/11) untuk melaksanakan pembenahan ulang sistem e-KTP tersebut dengan sasaran Januari 2015.
“Dampak perbaikan yang ingin kita capai yaitu bentuk KTP-el [e-KTP] dengan nomor induk kependudukan [NIK] sebagai single identity number [SIN] yang valid dan sanggup diterima oleh semua pihak,” terperinci Tjahjo.
Sumber Gambar: http://disdukcapil.depok.go.id/