Cukop Bereh, Kabupaten Ini Usulkan Honor Kepala Desa 3 Juta Per Bulan

GampongRT - Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa disebutkan bahwa alokasi honor untuk kepala desa dan perangkatnya hanya boleh dianggarkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan 70 persen sisanya, diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat desa.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Kudus provinsi Jawa Tengah Agus Budi Satriyo mengatakan, kepala desa dan perangkat nantinya akan digaji dari dana desa, sebagai ganti tanah bengkok yang ditarik menjadi kas desa. "Untuk alokasi honor perangkat kami usulkan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Gaji seorang kepala desa dua kali lipatnya sekitar Rp 3 juta per bulan,” katanya

Pemerintah Pusat hanya menganggarkan dana desa sebesar Rp 16 miliar untuk semua desa di Kabupaten Kudus. Sementara ADD dari APBD dialokasikan sebesar Rp 96 miliar. Dana tersebut nantinya tidak akan dibagi untuk 123 desa di Kabupaten Kudus. (Baca: Jatah Alokasi Dana Gampong dari APBN 2015 untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)

Kepala desa dan perangkat mulai menikmati honor dari dana desa yang dikucurkan pemerintah per 1 Januari 2015. Namun, urusan tanah bengkok yang hingga ketika ini masih menjadi hak kepala desa dan perangkat masih belum ada kejelasan.

Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto mengatakan, perlu segera dibentuk hukum terkait pengelolaan tanah bengkok. Sesuai hukum yang diterbitkan menteri dalam negeri, tanah bengkok kepala desa dan perangkat akan ditarik menjadi tanah kas desa ibarat dikutip dari bunyi merdeka, Rabu (9/12/2014)

Sebagai gantinya, kepala desa akan menerima honor dari pemerintah. “Penerapan Undang-undang desa perlu segera direspons pemkab maupun kepala desa dan perangkatnya. Jangan hingga nanti muncul kasus di lalu hari,” katanya.

Mardijanto mengatakan, tanah bengkok biasanya disewakan dalam jangka waktu lama. Ketika tiba-tiba tanah bengkok ditarik menjadi tanah kas desa, maka perjanjian sewa yang sudah terlanjur dibentuk perlu diubah.

“Jangan hingga kasus ini ibarat kasus derma komunikasi intensif yang pernah menjadi kasus serius wakil rakyat di banyak daerah. Persoalan ibarat itu perlu diantisipasi semenjak dini,” katanya.

Disebutkan, dari sidang Komisi A dengan SKPD terkait membahas RAPBD 2015 diketahui, pemkab akan mengusulkan besaran honor kepala desa sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara honor perangkat separuhnya, atau Rp 1,5 juta per bulan.

Kabag Pemerintahan Desa Adi Sadono membenarkan bila awal tahun kades dan perangkat akan digaji dari dana desa yang bersumber dari APBN. Pemerintah sentra mengucurkan dana desa sebesar Rp 16 miliar.

“Kami sudah melaksanakan simulasi penghitungan anggaran untuk 123 desa di Kabupaten Desa. Ada sebanyak 19 desa yang perlu menerima perhatian sebab dikhawatirkan mengalami defisit anggaran untuk membayar gaji,” katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel