Menteri Desa Tantang Mahasiswa Buat Gerakan


GampongRT - Desa tidak akan andal jikalau pembangunannya hanya dibebankan pada pemerintah saja. Peran serta semua komponen bangsa tentu sangat diperlukan dalam rangka membangun daerah perdesaan.

Saat berkunjung ke Palembang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak mahasiswa turut aktif membangun desa, baik melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun sehabis lulus kuliah. “Makanya, aku tantang mahasiswa untuk buat gerakan membangun desa. Karena desa merupakan satu barometer kesejahteraan Indonesia,” ujarnya. (Baca: Menteri Marwan Tantang Mahasiswa Bikin Gerakan Bangun Desa).

"Mahasiswa kita harapkan terlibat membangun desa, alasannya yaitu mahasiswa banyak dari desa tentu mengetahui problem masyarakatnya," kata Menteri Marwan dikala penjadi keynote speaker di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG), di Palembang, Sumatera Selatan (6/12).

Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa hari lalu, Marwan mengemukakan, adanya harapan para senator itu biar kementeriannya melibatkan mahasiswa dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) antar perguruan tinggi ke daerah terpencil. “Ide dan gagasan itu pribadi aku sambut dengan baik. Dan kementerian akan segera merealisasikan untuk bekerja sama dengan kampus,” ujarnya.

“Karena mahasiswa merupakan gerakan terdepan yang menginginkan perubahan Indonesia yang lebih sejahtera dan merata. Desa maupun daerah terpencil juga bab dari Indonesia yang memunyai hak sama untuk mendapat keadilan. Soal desa, aku serius mengajak kita bahu-membahu untuk membangun,” ujar Menteri Marwan. 

Untuk itu, Menteri Marwan mengatakan, Kementerian Desa membuka peluang untuk bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat atau melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, dan pembinaan tenaga pendamping,” ujar Menteri Marwan. 

Hal ini, lanjut Marwan, dimungkinkan alasannya yaitu UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

“Pendampingan masyarakat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan sanggup dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga,” ujar Menteri Marwan. 

Oleh alasannya yaitu itu Kementerian Desa mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam membangun desa dengan melaksanakan gerakan "Mahasiswa Bangun Desa". "Mahasiswa tidak hanya duduk bagus di kampus tapi pribadi terjun ke masyarakat mempelajari masalah sekaligus mencarikan solusi," ujar Marwan.

Dengan gerakan tersebut, Marwan mengatakan, diharapakan bisa meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Sehingga, tanpa harus keluar daerah untuk mendapat ilmunya alasannya yaitu sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LP2M Aceh Utara juga meminta kementerian desa untuk melibatkan sarjana asal desa masing-masing dalam gerakan pembangunan daerah perdesaan. Sarjana desa merupakan aset desa yang bisa berdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan di desa (Baca: Kementeria Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel