Pendamping Desa Harus Jadi Gerakan Sosial

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang mempunyai gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. Peran pendamping dalam mewujudkan desa besar lengan berkuasa dan berdikari ialah suatu keharusan. [Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa, sebagai Motor Penggerak Desa]

"Pendamping ini sangat memilih arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar dengan sempurna dan tidak melanggar hukum," ujar Marwan dalam jadwal Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri (AFPM – IPPMI – HAPMI), di Asrama Haji Donohudan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/11).

Karena, kata Menteri Marwan lagi, tenaga pendamping desa turut memilih sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa menyerupai diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014. Perannya, ujarnya, tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan jadwal yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. 

"Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan semoga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan.

Karena itu, Marwan menyampaikan kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri semoga bisa menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi belahan penting dalam proses implementasi UU Desa.

"Jadi, pendamping desa harus diperkuat sebab mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah sentra di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Menteri.

Seperti diketahui, UU Desa memperlihatkan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar besar lengan berkuasa bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa menurut Pancasila.

Posisi kini ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ jadwal sejenis yang mempunyai keahlihan ihwal pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.

Pada ketika yang sama, keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini memperlihatkan bahwa telah terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp 10,9 triliun yang dikelola dalam kolaborasi desa/ Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.

Aset-aset tersebut tersebar di lokasi perdesaan yang jumlahnya ratusan ribu acara dimana status kepemilikan/legalitas belum terdata dalam aset desa atau aset masyarakat dari PNPM dan K/L. "Ini belahan dari PR kementerian gres ini yang harus segera ditata," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar.

Sumber: Suara Pembaruan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel