Waspadai Calo Dan Penipuan Atas Nama Desa
Apakah pernyataan tersebut ada kaitannya dengan beredarnya surat kops Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di beberapa jenjaring sosial bertanggal 3 Nopember 2014 yang di tujukan kepada kepala desa menyerupai yang terjadi di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam surat yang beredar di media umum dengan Nomor: 0047/SP/DIRJEN PMD//2014 Perihal Surat Pemberitahuan Prosedur Penerimaan Dana Bantuan Program Perdesaan Pembangunan Desa Tertinggal. Menurut sumber-sumber menyebutkan jikalau surat tersebut yakni surat palsu.
Dalam akun twitter @desawlahrweta menulis, hati-hati penipuan atas nama Kemendagri perihal bantuan/program proyek 2015. Mohon cek bpk @tjahjo_kumolo An. Dirjen PMD. "Surat kedinasan Kementerian mustahil menggunakan perangko umum, tapi menggunakan berlangganan khusus.".
Dalam akun yang lain memberi komentar; "Surat ini palsu bin penipuan. Sebenarnya yang bikin surat juga tolol. Ga ngerti cara bikin surat dinas. Jangan tertipu. Jika masih tertipu dengan surat terbelakang ini yaaaa Terlaaaluu..@@".
Menurut keterangan Keuchik Gampong Riseh Tunong, Buchari Budiman menyebutkan bahwa sekitar bulan Nopember 2014 kami pernah mendapat usul dari sebuah LSM di Banda Aceh, mereka menyebutkan akan mengadakan training perihal Desa. "Pelatihannya tidak gratis, tapi harus bayar".
Pada awalnya kami ingin mengikuti training tersebut walaupun berbayar dalam rangka meningkatkan SDM aparatur desa. Namun, sesudah beberapa kali di telepon-telepon tidak ada kepastian waktu dan tempat, kemudian kami mengurungkan niat mengikutinya, "ujarnya.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, membocorkan bahwa kini sudah ada calo dana desa di dua provinsi. Untuk itu, Marwan memandang penting peluncuran sistem informasi desa online melalui situs indonesiamembangun.id.
"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira sanggup Rp 15 juta per desa," ungkap Marwan dalam sambutan perilisan sistem informasi desa online di Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Jakarta, Senin (15/12).
Untuk menilik problem tersebut, Marwan telah meminta pejabat di kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. "Paling lambat Rabu sudah lengkap semua datanya," kata Marwan.
Ketika ditanyakan mengenai provinsi yang terindikasi adanya calo dana desa, Marwan bungkam. "Tidak usah disebut. Yang terang mereka ada yang mengaku dari ormas, kementerian, dan fasilitator," tuturnya.
Untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengucuran dana desa, Marwan karenanya meresmikan peluncuran sistem informasi dana desa. Salah satu tujuan pembuatan situs ini yakni sebagai penyokong transparansi dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 perihal Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendes mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar ke setiap desa secara bertahap. Untuk mengawal dana tersebut biar sempurna guna, semua data penerimaan dan penggunaan anggaran akan diunggah dalam situs ini Website Desa Online Resmi Diluncurkan
Lebih jauh untuk mencegah praktik korupsi, Marwan juga menawarkan titah kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs ini.
Situs ini pribadi terintegrasi dengan website masing-masing desa. Maka, pendataan segala kebutuhan dan informasi kependudukan secara terpadu juga akan otomatis tersedia.
Menurut Marwan, peluncuran sistem informasi ini diperlukan menjadi pintu masuk terwujudnya Mahadesa, yaitu desa di Indonesia yang Mandiri, Harmonis, Dinamis, Empati, Sentausa dan Agamis.
Pembuatan situs indonesiamembangun.id ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Seperti kata Marwan Jafar diatas, "Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira sanggup Rp 15 juta per desa". Oleh alasannya itu, para kepala desa biar sanggup berhati-hati terhadap surat-surat yang tidak jelas. Waspadai penipuan atas nama desa...!!