Buku Panduan Pengelolaan Dana Desa Disiapkan
“Diharapkan buku panduan itu, sanggup membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami wacana sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini akan menjadi salah satu bahan utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Hal itu dikemukakan Menteri Desa dikala melangsungkan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) di kantor IAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (29/1) sebagaimana dilansir dari infokemdes.
Menteri Marwan mengatakan, sehingga, setiap desa dibutuhkan sanggup menyusun Rencana Program Jangan Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
“Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu. Sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada, sanggup menjadi bab dalam menggerakkan perekonomian desa. Dan kemudian, akan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar Menteri Marwan.
Mengenai Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 sampai pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU no. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa yaitu Hak dan Kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menjadikan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Gambar: Ilustrasi/sumber: google