Inilah Syarat Dan Kiprah Calon Pendamping Desa
GampongRT - Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera melaksanakan perekrutan Fasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April tahu 2015 mendatang.
Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibentuk ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar sanggup membimbing desa dalam menjalankan kegiatan sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut eksklusif oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah,"sebutnya.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa ialah untuk pendamping teknis berkedudukan di sentra kabupaten, tenaga hebat pemberdayaan masyarakat berkedudukan di sentra provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).
Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 wacana Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas Pendamping Desa, meliputi:
Tugas Pendamping Desa, meliputi:
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan perjuangan ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi sempurna guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, forum kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan tempat perdesaan secara partisipatif; dan melaksanakan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemda Kabupaten/Kota
- Pendamping Teknis membantu Pemda dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
- Pendamping Teknis mendampingi Pemda melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
- Melakukan fasilitasi kolaborasi Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara kiprah utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi santunan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, training dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan asistensi, menyusun rancangan training dan fasilitasi training terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa
Adapun kiprah dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam pelaksaan kiprah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan proteksi anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Informasi selengkapnya wacana Tugas Kader Pendamping Desa, sanggup dilihat atau diuduh di Lampiran Tentang Kader Pendamping Desa.
Keterangan foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa/Gampong Se-Aceh di Hotel Mekkah.
Keterangan foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa/Gampong Se-Aceh di Hotel Mekkah.