Menteri Keuangan Terbitkan Aliran Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Menteri Keuangan sudah menerbitkan PMK Nomor 93/ PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. 

Beberapa ketentuan umum dalam peraturan ini antara lain, disebutkan:

Dana Desa yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa yaitu rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. 

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melakukan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kepada kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, diantaranya;
  • Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota
  • Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan sesudah kepala Desa memberikan peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota
  • Kepala Desa memberikan peraturan Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Maret.
  • Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan (Bank), bupati/walikota sanggup mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD melalui peraturan bupati/walikota (Pasal 9 ayat 2)
PMK Nomor 93/ PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Silahkan donwload disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel