Ratusan Keuchik Aceh Utara Ikuti Audiensi Qanun Gampong

GampongRT - Ratusan aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara mengikuti audiensi qanun gampong untuk menyukseskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula rapat paripurna, DPRK Aceh Utara, Rabu (10/06/15).

Audiensi tersebut dipimpin pribadi oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Ismail. A Jalil, SE alias Ayah Wa. Diperkirakan aparatur desa yang hadir mencapai dua ratusan orang, termasuk Geuchik yang difasilitasi oleh Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara).

Dalam musyawarah mendengar pendapat tersebut, lebih mayoritas dibicarakan terkait jerih atau honorium aparatur gampong (desa-red). Namun, dalam penyampaian beberapa Geuchik per kecamatan sempat menuai pengunjingan atas keterlambatan jerih yang belum dibayar selama enam bulan terakhir terhitung bulan Januarti hingga Juni 2015 oleh Pemkab Aceh Utara.

Mewakili ketua Asgara masing-masing kecamatan, para Geuchik yang mewakili aparatur pemerintah gampong mendesak Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib untuk menyegerakan pembayaran honorium mereka per Januari 2015 yang meliputi, Geuchik, Kaur, Kadus dan juga para Tuha Peuet.

Hal tersebut didesak berhubung memasuki hari Meugang dan bulan suci Ramadhan, bahkan Asgara meminta kebijikan Bupati untuk mencair honorium yang bersangkutan sebelum hari Megang tiba. “Kita sangat mengharapkan, biar pencairan honorium aparatur desa sanggup dilaksanakan sebelum Ramadhan atau sebelum Megang,” pinta ketua Asgara Aceh Utara, Muksalmina.

Disamping itu, pemerintah Aceh Utara sebelumnya mempertegas bahwa, honorium sudah siap dicair, namun dengan persyarat tiap desa di Kabupaten itu harus menuntaskan tiga tahapan penting antaranya, Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Gampong, Alokasi Dana Gampong dan Rancangan APB Desa.

“Pemerintah sudah siap melakukan pencairan dana jerih aparatur desa, dana kas kawasan telah tersedia. Akan tetapi setiap desa harus menuntaskan 3 tiga manajemen terlebih dahulu,” ujar M. Nasir, S.Sos, M.Sem didalam lembaga audiensi, yang dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Sekdakab, ketua DPRK, anggota-anggota komisi DPRK setempat, Sekwan dan jajaran dinas ibarat BPM, DPKKD, BAPPEDA, Asgara Aceh Utara dan seluruh aparatur desa yang hadir.

Penyampaian kepala DPKKD itu sempat menuai keluhan, pasalnya, untuk admistrasi poin ke 3 yakni R-APBDes gres disampaikan sepekan yang lalu. Para geuchik mengakui belum mendapat Juklak dan Juknis pelaksanaannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Utara kesannya berjanji akan mengupayakan pencairan honorium aparatur desa sebelum bulan puasa. “Kita akan mengupayakan pencairan jerih aparatur desa sebelum puasa,” tegasnya seraya mengintruksikan Sekdakab Aceh Utara Drs. Isa Ansari dan Kepala DPKKD, M Nasir. 
(Sumber: beritalima.com/GampongRT)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel