Siapa Yang Wajib Berpuasa Ramadhan

Bulan Ramadhan ialah bulan yang kedatangannya paling ditunggu oleh setiap umat Muslim, sebab didalamnya terdapat keangungan dan kemulian serta amal shalih dilipatgandakan.

Bulan Ramadhan salah satu rukun Islam yang kelima. Marhaban ya Ramadhan, marilah kita bergembira.

Untuk memantapkan aktifitas beribadah, dengan cita-cita semoga puasa kita diterima Allah, maka wajib bagi kita untuk memahami hukum, syarat sah berpuasa, rukun berpuasa, dan lain sebagainya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa.
Hukum berpuasa Ramadhan ialah fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baliq dan berakal). Syarat wajib puasa, yakni bakir dan baliq serta sudah berumur 15 tahun keatas, dan besar lengan berkuasa untuk berpuasa.

Syarat sah puasa; Islam, mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik), suci dari darah haidh (kotoran) dan nifas (darah sesudah melahirkan), berpuasa pada waktu yang dibolehkan dan dihentikan berpuasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji).

Fardu (rukun) puasa; niat pada malam hari (pada tiap-tiap malam) sebelum terbit terbit fajar. Kemudian menahan diri dari segala yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sedangan yang membatalkan puasa; makan dan minum, muntah yang disegaja, bersetubuh (di siang hari bulan Ramadhan), keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sesudah melahirkan), gila, dan keluar mani dengan segaja (baik bersetubuh dengan perempuan sah atau cara lainnya).

Siapa Yang Wajib Berpuasa

Puasa itu diwajibkan atas setiap mukmin yang aqil baligh, muqim yang bisa dan perempuan yang tidak terhalang ibarat haidh dan nifas.

Tanda baligh sanggup diketahui dengan salah satu dari tiga ciri, yaitu keluar mani (sperma atau ovum) sebab mimpi atau lainnya, tumbuhnya rambut pada seputar kemaluan dan berumur genap 15 tahun.

Sedangkan pada perempuan sudah terjadi menstruasi (haidh), apabila perempuan tersebut sudah haidh maka wajib berpuasa sekalipun di belum dewasa 10 tahun.

Apabila seorang kafir masuk Islam atau seorang anak menjadi baligh, atau orang yang abnormal sadar kembali disiang hari Ramadhan, maka ia wajib menahan diri (dari makan dan minum) sepanjang sisa hari itu.


Karena mereka telah menjadi orang-orang yang berkewajiban melaksanakan puasa, dan mereka tidak berkewajiban untuk menggati hari-hari sebelumnnya. Karena sebelumnya mereka itu belum menjadi orang yang berkewajiban berpuasa. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel