Dana Desa Jangan Disedot Ke Kota
GampongRT - Upaya mempercepat pembangunan desa terus diupayakan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla, khususnya melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Salah satunya dengan memastikan supaya perembesan dan pemanfaatan dana desa segera terealisasi sehingga perekonomian desa semakin hidup dan masyarakat sejahtera.
Terkait hal ini, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar melalui perbankan. Apalagi dana desa itu disetor melalui rekening kabupaten, sehingga tidak dapat eksklusif digunakan untuk program-program desa"ujarnya ibarat dilansir situs kemendesa, (18/9).
“Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota melalui perbankan. Bank sebagai pengepul dana dengan nasabahnya yaitu masyarakat desa, namun dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit perjuangan rakyat hanya sedikit,” ujarnya.
Revrisond menambahkan, dalam perbankan ada istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diamati datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menarik dana dari desa, namun rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.
“Ini yang aku katakana bank sebagai pengepul dana. Di Jawa misalnya, tabungan masyarakat 100% namun yang kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk kredit UMKM hanya sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke masyarakat desa hanya sekitar 16%. Makara harus kita dorong supaya dana desa ini jangan hingga nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar, padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sangat bagus, yakni menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar semenjak awal mendorong supaya para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa supaya digunakan untuk kegiatan desa.
Tidak hanya itu, Menteri Marwan pun telah memberi panduan kepada masyarakat desa wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari sentra dapat segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Baca: Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015)
Dana desa untuk pembangunan desa sendiri mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa mencakup peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi BUMDesa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan aturan kepada masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, proteksi terhadap kegiatan desa, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
"Contoh kongkritnya, contohnya pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat itu untuk pengelolaan dan pelatihan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan pelatihan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan ini," terang Marwan.
Demikian juga pembangunan sarana dan prasarana desa, dana desa dapat digunakan untuk membangun embung desa sebagai antisipasi ekspresi dominan kemarau, dapat digunakan juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan perjuangan tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, akal daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu dapat digunakan untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simple, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan digunakan masyarakat desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi, salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di kawasan yang memanfaatkan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dilarang dan jika memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.
Terkait hal ini, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar melalui perbankan. Apalagi dana desa itu disetor melalui rekening kabupaten, sehingga tidak dapat eksklusif digunakan untuk program-program desa"ujarnya ibarat dilansir situs kemendesa, (18/9).
“Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota melalui perbankan. Bank sebagai pengepul dana dengan nasabahnya yaitu masyarakat desa, namun dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit perjuangan rakyat hanya sedikit,” ujarnya.
Revrisond menambahkan, dalam perbankan ada istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diamati datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menarik dana dari desa, namun rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.
“Ini yang aku katakana bank sebagai pengepul dana. Di Jawa misalnya, tabungan masyarakat 100% namun yang kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk kredit UMKM hanya sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke masyarakat desa hanya sekitar 16%. Makara harus kita dorong supaya dana desa ini jangan hingga nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar, padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sangat bagus, yakni menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar semenjak awal mendorong supaya para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa supaya digunakan untuk kegiatan desa.
Tidak hanya itu, Menteri Marwan pun telah memberi panduan kepada masyarakat desa wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari sentra dapat segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Baca: Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015)
Dana desa untuk pembangunan desa sendiri mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa mencakup peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi BUMDesa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan aturan kepada masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, proteksi terhadap kegiatan desa, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
"Contoh kongkritnya, contohnya pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat itu untuk pengelolaan dan pelatihan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan pelatihan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan ini," terang Marwan.
Demikian juga pembangunan sarana dan prasarana desa, dana desa dapat digunakan untuk membangun embung desa sebagai antisipasi ekspresi dominan kemarau, dapat digunakan juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan perjuangan tani, membangun energi gres dan terbarukan, irigasi, akal daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu dapat digunakan untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibentuk simple, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan mekanisme berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan digunakan masyarakat desa untuk program,” terang Marwan.
Jika dana desa itu diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi, salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di kawasan yang memanfaatkan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini dilarang dan jika memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.