Hari Ini Skb Percepatan Dana Desa Akan Di Launching
GampongRT - Direncanakan pada hari ini (Senin, 15/9) Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri perihal percepatan penyaluran dana desa akan di lauching.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri perihal percepatan penyaluran kegiatan Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu sanggup disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).
“Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan kepada wartawan ketika memberi pengarahan kepada pegawanegeri Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibentuk untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapat dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, menyerupai dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
Di sisi lain, semoga Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota sanggup disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menciptakan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.(Uduh lampiran: SKB 3 Menteri Tentang Percepatan Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015)
Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB karena beliau menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.[]
“Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan kepada wartawan ketika memberi pengarahan kepada pegawanegeri Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibentuk untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapat dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, menyerupai dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
Di sisi lain, semoga Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota sanggup disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menciptakan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.(Uduh lampiran: SKB 3 Menteri Tentang Percepatan Penyaluran Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015)
Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB karena beliau menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.[]