Presiden Joko Widodo Bentuk Tepra Apbn Dan Apbd
GampongRT - Dengan pertimbangan dalam rangka pengawasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap Tahun Anggaran Berjalan, dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 September 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 ihwal Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA.
Susunan Keanggotaan dari Tim tersebut adalah:
A. Tim Pengarah: a. Ketua: Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua: Sekretaris Kabinet; c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 5. Jaksa Agung; dan 6. Kepala Staf Presiden.
B. Tim Pelaksana: a. Ketua Wakil Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua I: Kepala BPKP; c. Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Sekretaris: Deputi I Kantor Staf Presiden; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.
Adapun sebagai anggota Tim Pelaksana adalah: 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 6. Deputi II Kantor Staf Presiden; 7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas; 8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; dan 11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.
Dalam pelaksanaan tugasnya TEPRA dibantu Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. Adapun struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Tugas TEPRA
Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas: a. Menerima, memonitor, mengevalasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Melaporkan secara terpola pada ahad kedua setiap bulannya kepada Presiden ihwal realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. Membangun sistem pelaporan berbasis teknologi gosip yang sederhana, gampang diakses, handal dan sempurna waktu; dan e. Mendorong pembentukan tim penilaian dan pengawasan realisasi APBD di setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, berdasarkan Keppres tersebut, TEPRA dapat: a. Meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah; dan b. Meminta masukan, bantuan, dan/atau melaksanakan konsultasi dengan tenaga mahir atau pihak lain yang dipandang perlu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah TEPRA itu, Presiden melalui Keppres tersebut juga meminta para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota semoga sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan realisasi anggota kegiatan pemerintah, memberikan segala data dan dokumen yang dibutuhkan TEPRA, memilih pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA, memberikan laporan perkembangan realisasi anggaran dan kegiatan pemerintah secara terpola di tiap minggunya setiap bulan kepada TEPRA, dan melaporkan hambatan-hambatan dalam meralisasikan APBN/APBD kepada TEPRA.
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” suara Pasal 8 Keputusan Presiden yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 September 2015 itu. (Sumber: setkab.go.id /foto: ilustrasi)
Susunan Keanggotaan dari Tim tersebut adalah:
A. Tim Pengarah: a. Ketua: Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua: Sekretaris Kabinet; c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 5. Jaksa Agung; dan 6. Kepala Staf Presiden.
B. Tim Pelaksana: a. Ketua Wakil Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua I: Kepala BPKP; c. Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Sekretaris: Deputi I Kantor Staf Presiden; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.
Adapun sebagai anggota Tim Pelaksana adalah: 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 6. Deputi II Kantor Staf Presiden; 7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas; 8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; dan 11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.
Dalam pelaksanaan tugasnya TEPRA dibantu Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. Adapun struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Tugas TEPRA
Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas: a. Menerima, memonitor, mengevalasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Melaporkan secara terpola pada ahad kedua setiap bulannya kepada Presiden ihwal realisasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. Membangun sistem pelaporan berbasis teknologi gosip yang sederhana, gampang diakses, handal dan sempurna waktu; dan e. Mendorong pembentukan tim penilaian dan pengawasan realisasi APBD di setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, berdasarkan Keppres tersebut, TEPRA dapat: a. Meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah; dan b. Meminta masukan, bantuan, dan/atau melaksanakan konsultasi dengan tenaga mahir atau pihak lain yang dipandang perlu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah TEPRA itu, Presiden melalui Keppres tersebut juga meminta para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota semoga sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan realisasi anggota kegiatan pemerintah, memberikan segala data dan dokumen yang dibutuhkan TEPRA, memilih pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA, memberikan laporan perkembangan realisasi anggaran dan kegiatan pemerintah secara terpola di tiap minggunya setiap bulan kepada TEPRA, dan melaporkan hambatan-hambatan dalam meralisasikan APBN/APBD kepada TEPRA.
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” suara Pasal 8 Keputusan Presiden yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 September 2015 itu. (Sumber: setkab.go.id /foto: ilustrasi)