Pendamping Dana Desa Di Launching Pada 1 Oktober 2015

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (Mendes PDTT) mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa.

Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa memakai anggaran. Sekaligus memastikan perembesan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Pada 1 Oktober nanti sudah final perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah kita rekrut. Makara 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar ketika Raker dengan Komisi V di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 15 September 2015, ibarat dilansir liputan6.com.

Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan gres menyetujui satuan biaya khusus pekan lalu. (Baca: 
Hari Ini SKB Percepatan Dana Desa Akan di Launching)

"Itu agak terlambat memang alasannya yakni ini menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yang gres turun ahad lalu. Makara kami belum dapat memilih sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu gres seminggu kemudian di tetapkan," tandas Marwan.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping desa mempunyai kiprah membantu penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu pegawanegeri desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.

Pendamping desa mempunyai 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga andal pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya yakni menawarkan pinjaman teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan agenda dan acara sektoral.

Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.

Semua pendamping desa bertanggung jawab pribadi terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
[]

Sumber foto: twitter marwan jafar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel