Tujuan, Prinsip-Prinsip Dan Kelembagaan Bumdes

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ialah Badan perjuangan yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disebut dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Berikut klarifikasi singkat wacana Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.

1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa biar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kolaborasi perjuangan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
2. Prinsip-Prinsip Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

BUM Desa merupakan sebuah tubuh yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa sanggup mengakses semua kegiatannya.
  2. BUM Desa ialah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola dihentikan dari unsur pemerintahan desa.
  4. BUM Desa dihentikan mengambil alih aktivitas masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas perjuangan mereka.
3. Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Sebagai salah satu forum Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, hukum organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas.
Penasihat dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMDes, Kades Berkewajiban:
  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melakukan pengelolaan BUM Desa; 
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai kasus yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan 
  • Mengendalikan pelaksanaan aktivitas pengelolaan BUM Desa.
Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang: 
  • Meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai kasus yang menyangkut pengelolaan perjuangan Desa;
  • Melindungi perjuangan Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Penamaan Organisasi BUMDes: 

Penamaan susunan kepengurusan organisasi sanggup memakai penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.

Pengelolaan BUMDes: 

Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola BUM Desa dihentikan dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa. 

Pengelola BUM Desa harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan. 

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini sanggup dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.

Diolah dari Buku Saku 7 wacana Badan Usaha Milik Desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel