Alur Pengkajian Keadaan Desa

Pengkajian Keadaan Desa yaitu proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan banyak sekali informasi terkait yang menggambarkan secara terang dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. 

Pengkajian Keadaan Desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa merupakan kiprah Tim Penyusunan RPJM Desa.

Apa saja yang harus dikaji oleh Tim Penyusun RPJM Desa?

Pengkajian keadaan desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melaksanakan Pengkajian keadaan Desa meliputi; 
  • Penyelarasan Data Desa; 
  • Penggalian gagasan masyarakat; dan 
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Seperti alur Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dikerjakan. Berikut klarifikasi singkatnya:

Penyelarasan Data Desa: Tim Penyusun harus melaksanakan pengambilan data meliputi: Data sumber Daya Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

Penggalian Gagasan Masyarakat: Menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan persoalan yang dihadapi Desa. Semua ini harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa yang dilakukan melalui musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah.

Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa: Menyusun gosip kegiatan laporan hasil pengkajian keadaan desa, dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Data Desa yang sudah diselaraskan;
  • Data planning kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
  • Data planning kegiatan pembangunan daerah perdesaan; dan
  • Rekapitulasi proposal planning kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut simpulan disusun, selanjutnya Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa. Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa memberikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah Desa dalam rangka penyusunan planning pembangunan Desa.

Selanjutnya, seluruh laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.

Apa itu Pembangunan Desa?

Pembangunan Desa yaitu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Makanya, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Semuanya, dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi desa, yaitu RPJM Desa dan RKP Desa.

RPJM Desa yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Kemudian atas dasar dokumen tersebut, pada setiap tahun Desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa atau RKPDes).

Bagaimana kiat-kiat sukses menyusun RPJM Desa (RPJMDes), baca Alur Penyusunan RPJM Desa. Selamat bekerja, ayo semangat Desa Membangun!

Bila ada kurang silahkan tinggalkan pesan atau komentar dibawah ini. Hidup Sehat Komentar Sehat.:)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel