Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dari Desa

Dana desa sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 perihal Desa, menjadi ‘angin segar’ bagi masyarakat desa untuk menggiatkan pembangunan desa biar ketimpangannya dengan kota menjadi lebih sempit. Komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran diaktualisasikan dengan menganggarkan dana desa dalam APBNP-2015 sebesar Rp20,7 triliun untuk dibagikan kepada 74.093 desa. Jumlah dana desa yang diterima kabupaten/kota bervariasi, dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dalam pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 perihal Desa dinyatakan bahwa dana desa merupakan salah satu dari beberapa sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa lainnya sanggup berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes) menyerupai pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya masyarakat, gotong royong, dan lain-lain; ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; hibah dan tunjangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Untuk itu, pemerintah desa harusnya bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat desa asalkan sumber pendanaan tersebut dipakai untuk belanja program-program pembangunan desa yang tepat.

Berkaitan dengan belanja desa, dalam Pasal 74 UU No. 6 Tahun 2014 perihal Desa disebutkan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah tempat dan pusat. Belanja pembangunan desa tersebut tidak terbatas pada kebutuhan primer dan pelayanan dasar saja, tetapi juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan demikian belanja desa sanggup membiayai kegiatan-kegiatan sepanjang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Jumlah dana desa yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara rata-rata satu desa pada tahun 2015 memperoleh dana desa sebesar Rp300 juta.

Tahun 2016, dana desa akan meningkat menjadi Rp700 juta perdesa. Ditambah dengan ADD, pemerintah desa akan memperoleh pendapatan sampai Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Jika pemanfaatan dana sebesar ini tidak optimal, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat desa sangat mungkin tidak terwujud. Apalagi jikalau sumber dana yang besar tersebut diselewengkan.

Untuk mencairkan dana desa, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, tempat (kabupaten/kota) harus bisa memenuhi 2 (dua) syarat yaitu: (1) Pemerintah kabupaten/kota telah menciptakan Peraturan Daerah (Perda) perihal APBD kabupaten/kota yang telah dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur yang di dalamnya memuat pos anggaran dana desa yang berasal dari APBN; (2) Peraturan Bupati/Walikota perihal rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kedua, sehabis dana desa masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dana desa akan sanggup dicairkan ke Rekening Kas Desa (RKD) jikalau desa telah menyiapkan peraturan desa perihal APBDes (Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa). Mekanisme pencairan yang cukup banyak dan panjang, menyebabkan tidak semua desa sanggup mencairkan dana desanya tahun ini. Penyaluran dana desa menjadi terkendala di sejumlah daerah, akhir pemda terlambat menciptakan Peraturan Daerah yang disyaratkan.

Selain itu, dana desa yang telah tersimpan di kas tempat terkendala pencairannya ke rekening desa akhir penyediaan dokumen pendukung oleh pemerintah desa. Ketidaksiapan dalam penyiapan dokumen ini bersumber dari ketidakmampuan aparatur desa untuk menyusun dokumen yang disyaratkan.

Kekhawatiran ini tampaknya terjadi. Hingga Oktober 2015, Kementerian Desa menginformasikan bahwa 80,0 persen dana desa (Rp16,09 triliun) telah masuk ke RKUD. Namun, pencairan ke RKD gres mencapai 53,05 persen (Rp8,53 triliun) saja.

Kalaupun dana desa telah cair ke RKD, problem lain yang berpotensi untuk mencuat ialah kesalahan dalam menyusun anggaran dan penyelewengannya. Persoalannya bukan semata lemahnya SDM dalam mengelola peruntukan dana desa, melainkan juga ketidaksiapan mental abdnegara desa.

Untuk menghadapi mentalitas koruptif abdnegara desa, perlu diberikan sejumlah aktivitas pembangunan kapasitas menyerupai training aparatur dan juga pengawasan yang mempersempit ruang bagi tindak penyalahgunaan dengan memperkuat pendampingan dan pengawalan pengelolaan dana desa secara sistemik.

Untuk menjamin transparansi penggunaan dana desa, pemerintah sanggup melaksanakan sejumlah strategi. Pertama, memberdayakan kembali tenaga pendamping yang pernah mendukung aktivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Tenaga pendamping PNPM terbukti berhasil dalam mengawasi penggunaan dana pembangunan perdesaan, dengan menekan kebocoran dana sampai 0,1 persen.

Berdasarkan catatan Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), PNPM telah memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi masyarakat desa mencapai 60 persen dan 48 persen diantaranya perempuan. PNPM juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya masyarakat, serta mendorong efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat.

Kedua, aktivitas pembangunan desa yang diajukan merupakan hasil musyawarah desa yang kemudian wajib diumumkan secara transparan menggunaan papan pengumuman yang diletakkan di depan kantor kepala desa.

Dengan begitu, masyarakat terlibat secara eksklusif mengawasi penggunaan dana desa. Sebagai indikator keberhasilan, aparatur desa juga harus mengumumkan capaian perubahan kesejahteraan rakyat desa sehabis dilaksanakannya program-program yang memakai dana desa.

Sebagai penutup, dengan anggaran desa yang terus meningkat, pemerintah desa dibutuhkan sanggup berbagi kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakatnya. Cita-cita tersebut akan lebih cepat terwujud, jikalau didukung oleh integritas, kreasi dan penemuan aparatur desa dalam menjalankan ‘roda’ pemerintahan desa. Dengan demikian, dana desa akan cepat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan alhasil meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh Wahyu Ario Pratomo, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Ekonom Regional Kementerian Keuangan RI Wilayah Sumatera Utara. (Sumber: Media Keuangan Kemenkeu)

Foto gambaran GRT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel