Muzakir Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Era 2016-2021
Kasi Pemerintahan Kec. Sawang sedang melihat hasil Pildes |
Riseh Tunong yakni sebuah gampog di pedalaman kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan kabupaten Baner Meriah.
Gampong Riseh Tunong mempunyai lima dusun definitif yaitu Dusun Lambayong, Dusun Blang Ranto, Dusun Cot Calang, Dusun Lhok Drien Barat, Dusun Lhok Baro dan satu Dusun binaan yaitu Araselo.
Araselo diresmikan oleh mantan Bupati Aceh Tarmizi Karim sebagai tempat transmigrasi lokal dari beberapa gampong yang ada di tempat kecamatan Sawang. (Lihat: Foto Araselo)
Keuchik Buchari menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gampong Riseh Tunong tahun 2016 sebanyak 1.702 orang. Dari jumlah tersebut 1.645 orang menunjukkan hak pilih dan sebanyak 57 orang abstain.
Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (PPK) Gampong Riseh Tunong menyampaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan di dua lokasi. Hal ini mengingat kondisi georafis gampong yang sangat luas, sehingga memudahkan warga dalam menunjukkan hak pilihnya.
Pada TPS 1 yang terdiri dari dua dusun yakni Dusun Lambayong dan Dusun Cot Calang melaksanakan pemilihan di Dusun Lambanyong. Sedangkan pada TPS 2 yang terdiri dari dusun Blang Ranto, Lhok Drien Barat dan Dusun Lhok Baro melaksanakan pemilihan di dusun Blang Rantau.
Sementara itu, perhitungan bunyi dari kedua TPS dilaksanakan di Meunasah Dusun Lambayong sebagai Pusat Administrasi dan Pelayanan Warga Gampong Riseh Tunong. Adapun hasil akhir penghitungan bunyi untuk masing calon Kades sebagai berikut:
- Suara TPS 1 (Dusun Lambayong dan dusun Cot Calang)
- Muzakkir 260 suara
- Sayuti 296 suara
- Abdul Manaf 114 suara
- Suara TPS 2 (Dusun Blang Rantau, Lhok Drien Barat, Lhok Baro)
- Muzakkir 456 suara
- Sayuti 23 suara
- Abdul Manaf 15 suara
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Untuk diketahui, sesuai peraturan baru Permendagri No. 82 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 4 peraturan ini disebutkan, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengakuan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
Dalam peraturan dimaksud, serah terima jabatan dilakukan sesudah peresmian Calon Kepala Desa terpilih. Dalam serah terima jabatan dilaksanakan dengan penandatanganan isu kegiatan serah terima jabatan.
Bagi Kepala Desa yang terpilih berkewajiban menyerahkan memori serah terima jabatan yang terdiri atas:
(a) Pendahuluan (b) Monografi Desa (c) Pelaksanaan kegiatan kerja tahun lalu, (d) Rencana kegiatan yang akan tiba (e) Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.