Pemerintah Bentuk Pokja Akademi Tinggi Untuk Awasi Dana Desa

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) universitas dan perguruan tinggi tinggi. Tujuannya untuk mengawasi kegiatan kementerian dan mendorong pengembangan desa yang bersifat positif.

"Pokja universitas dan perguruan tinggi tinggi ini nantinya akan memperlihatkan kontribusi nyata dalam pengembangan-pengembangan desa. Kekurangan Kementerian Desa ini sanggup dinilai secara objektif oleh perguruan tinggi tinggi. Kita juga butuh masukan, kritikan serta pandangan gres cerdas untuk menyebarkan kegiatan desa," ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Marwan mengatakan, dengan adanya Pokja ini, kehidupan masyarakat desa bisa lebih makmur. Masyarakat desa juga nantinya akan menerima masukan-masukan yang baik, terutama untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

"Pada 2015, kegiatan dana desa telah berjalan dengan sukses. Penyerapan telah terserap 100 persen, penyimpangan masih di bawah 10 persen, tepatnya 7 persen. Kesalahan itupun hanya duduk kasus focusing. Nah, Perguruan Tinggi sanggup berkontribusi dalam mengawasi kegiatan desa, terutama pelaksanaan kegiatan dana desa. Perlu ada penilaian yang dilakukan terus menerus semoga tidak terjadi penyimpangan," terang Marwan.

Selain itu, pada hari ini Kementerian Desa PDTT juga melakaukan penandatanganan MoU terkait penanganan tindak pidana dengan forum penegak hukum. Salah satu poin dalam MoU itu nantinya masyarakat desa akan diberi penyuluhan dan pinjaman aturan secara gratis semoga warga desa 'melek' hukum.

"Ini artinya bahwa dalam rangka kita membantu masyarakat di pedesaan yang kurang mampu. Itu kami kerjasama dengan Menkum HAM untuk membantu masyarakat tidak bisa jikalau memenuhi persoalan-persoalan hukum. Kami juga akan menciptakan desa-desa sadar aturan nanti, dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan aturan pada masyarakat kita, supaya tidak melanggar UU yang berlaku," terang Marwan.

Bentuk bantuannya itu, terang Marwan, yakni masyarakat desa yang terkena kasus aturan akan ditangani oleh forum aturan yang terakreditasi, bahkan bisa diberi pengacara yang profesional.

"MoU-nya itu jikalau ada masyarakat yang kena kasus aturan akan ditangani oleh forum aturan yang terakreditasi, bisa LBH bisa forum sosial atau forum aturan mana pun, termasuk juga oleh pengacara profesional. Sifatnya yakni gratis, pada masyarakat kita di pedesaan," papar Marwan.

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel