Pendamping Desa Diminta Tidak Nyetir Kades

Kepala Desa (Kades) Candirejo, Kecamatan Ngawen, Klaten, Muryanto Darmo Suwito menyoroti keberadaan fasilitator pendampingan desa. Pasalnya, anjuran pembangunan fisik gedung pertemuan di desa setempat dihalangi pendamping desa.
 Muryanto Darmo Suwito menyoroti keberadaan fasilitator pendampingan desa Pendamping Desa Diminta Tidak Nyetir Kades

“Pendamping jangan hingga menyetir kepala desa. Kalaupun mencoret (usulan pembangunan gedung pertemuan) ya harus dijelaskan hukum mana yang melarangnya,” kata Muryanto kepada wartawan, 
seperti dilansir timlo.net, Rabu (27/1). 

Ditemui selepas musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan tersebut. Namun demikian, diubah namanya menjadi "gudang pemberdayaan ekonomi."

Gudang itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kantor BUMDes, kelompok perjuangan pertanian, peternakan, mebel, logam, dan kelompok perjuangan lainnya. Sebab, BUMDes dan kelompok perjuangan di Desa Candirejo telah terbentuk semenjak beberapa waktu lalu. Namun belum mempunyai kantor resmi.

BUMDes dan kelompok perjuangan di Desa Candirejo telah terbentuk semenjak beberapa waktu lalu. Namun BUMDes dan kelompok perjuangan belum mempunyai kantor resmi

“Gudang pemberdayaan ekonomi nanti seluas 30 x 25 meter dibangun di tanah kas desa. Totalnya Rp 3 miliar, dibangun selama tiga tahun. Tahun ini Rp 300 juta, tahun depan Rp 600 juta, kemudian berikutnya dicarikan sponsor,” beber Muryanto.

Sementara itu, Camat Ngawen Anang Widjatmoko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) ada beberapa pembangunan fisik yang tidak boleh memakai dana desa. Diantaranya, kantor balai desa, daerah ibadah, gapura, dan pagar pemakaman.

“Meluruskan, itu bukan maksud pendamping desa tapi itu roh dari aturannya (Permendesa). Jika mau dibentuk gedung pertemuan untuk disewakan masuk dalam PAD desa dan sudah disepakati dalam musrenbangdes, ya silahkan. Tapi perlu diingat, kini ini gres pencegahan tapi 2017 sudah tidak ada toleransi. Pilihannya ada dua, suruh bongkar atau mengembalikan uangnya (dana desa),” kata Anang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel