Dana Desa Percepat Pembangunan Desa
GampongRT - Dana Desa merupakan salah satu solusi dalam melaksanakan percepatan pembangunan desa. Sebab, dana desa mengandung keberpihakan bagi desa pesisir, khususnya dalam mendukung dan menyebarkan pembangunan daerahnya sebagai upaya mewujudkan kemandirian.
Apalagi, berdasarkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, desa pesisir mempunyai kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilainilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
”Berkaitan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menyusun Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.”
kata Menteri Desa, Pembangunan Saerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Yogyakarta, Kamis (28/1). Peraturan itu, katanya, di dalamnya juga terkandung prinsip- prinsip penggunaan dana desa berdasarkan prinsip keadilan.
Selain itu juga kebutuhan prioritas serta tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sebab, lanjut dia, setiap desa niscaya mempunyai karakteristik yang sanggup didefinisikan secara bervariasi dari kombinasi karakteristik atau tipologi.
”Artinya, desa mempunyai tipologi yang berbeda-beda atau beragam, dari desa satu dengan desa lainnya. Contohnya, Desa A mempunyai tipologi desa pesisir nelayan, Desa B tipologi desa lembah-pertanian/sawah, Desa C tipologi desa perbukitan perkebunan, dan lain seterusnya.”
Oleh alasannya ialah itu, lanjutnya, dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, penggunaan dana desa memperlihatkan ruang yang terbuka pada karakteristik yang khas di setiap desa, termasuk desa pesisir.
Artinya, agenda dan acara pemberdayaan yang bersumber dari dana desa harus sesuai dengan aksara desa, sehingga nantinya setiap upaya yang dikerjakan sesuai dengan kebutuhan. Seperti diketahui, di Indonesia ada 74.784 desa yang tersebar diberbagai daerah. Pada wilayah pesisir terdapat 12.827 desa yang berbatasan eksklusif dengan laut.
Hal itu dimanfaatkan masyarakat untuk acara penangkapan ikan, kebijaksanaan daya perikanan, menambak garam, dan untuk wisata laut dan lain sebagainya. Desa pesisir, lanjut Marwan, juga mempunyai kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
Apalagi, berdasarkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, desa pesisir mempunyai kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilainilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
”Berkaitan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menyusun Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.”
kata Menteri Desa, Pembangunan Saerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Yogyakarta, Kamis (28/1). Peraturan itu, katanya, di dalamnya juga terkandung prinsip- prinsip penggunaan dana desa berdasarkan prinsip keadilan.
Selain itu juga kebutuhan prioritas serta tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sebab, lanjut dia, setiap desa niscaya mempunyai karakteristik yang sanggup didefinisikan secara bervariasi dari kombinasi karakteristik atau tipologi.
”Artinya, desa mempunyai tipologi yang berbeda-beda atau beragam, dari desa satu dengan desa lainnya. Contohnya, Desa A mempunyai tipologi desa pesisir nelayan, Desa B tipologi desa lembah-pertanian/sawah, Desa C tipologi desa perbukitan perkebunan, dan lain seterusnya.”
Oleh alasannya ialah itu, lanjutnya, dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, penggunaan dana desa memperlihatkan ruang yang terbuka pada karakteristik yang khas di setiap desa, termasuk desa pesisir.
Artinya, agenda dan acara pemberdayaan yang bersumber dari dana desa harus sesuai dengan aksara desa, sehingga nantinya setiap upaya yang dikerjakan sesuai dengan kebutuhan. Seperti diketahui, di Indonesia ada 74.784 desa yang tersebar diberbagai daerah. Pada wilayah pesisir terdapat 12.827 desa yang berbatasan eksklusif dengan laut.
Hal itu dimanfaatkan masyarakat untuk acara penangkapan ikan, kebijaksanaan daya perikanan, menambak garam, dan untuk wisata laut dan lain sebagainya. Desa pesisir, lanjut Marwan, juga mempunyai kekuatan besar pada sumber daya alam serta nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial utama dari pembangunan.
Potensi lestari ikan laut di Indonesia, misalnya, diperkirakan 6,2 juta ton yang terdiri atas ikan pelangis besar 975,05 ribu ton, ikan pelangis kecil 3,236 juta ton.
Sedangkan ikan demersal 1,786 juta ton, ikan karang konsumsi 64 ribu ton, udang peneid 74 ribu ton, lobster 4,8 ribu ton, dan cumi-cumi sebesar 28,25 ribu ton. Hingga 2008, potensi ini gres dimanfaatkan 76 persen (4,7 juta ton).
Indonesia, lanjut Menteri, juga merupakan pemasok terbesar mutiara laut selatan di dunia dengan bantuan 53 persen. Dalam setahun, Indonesia sanggup memproduksi 12 ton mutiara, di mana 5 ton diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor ini mempekerjakan 3.000 orang. Namun bukan belakang layar lagi bahwa masyarakat desa pesisir masih hidup dalam kemiskinan.
Bila ditelusuri, kebijakan pembangunan masyarakat pesisir dan komunitas nelayan selama ini masih berorientasi pada peningkatan produksi dengan cara mengeksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor ini mempekerjakan 3.000 orang. Namun bukan belakang layar lagi bahwa masyarakat desa pesisir masih hidup dalam kemiskinan.
Bila ditelusuri, kebijakan pembangunan masyarakat pesisir dan komunitas nelayan selama ini masih berorientasi pada peningkatan produksi dengan cara mengeksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.
Sumber: Suara Merdeka