Kemenkeu Tolak Ubah Rumus Perhitungan Alokasi Dana Desa
GampongRT - Kementerian Keuangan menyatakan tidak sanggup mengubah rumus perhitungan alokasi dana desa pada tahun ini menyerupai yang diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perubahan rumus perhitungan dana desa sanggup mengganggu pencairan dana desa yang sedang berjalan. Di lain pihak, dikhawatirkan mengubah alokasi yang sudah ditetapkan dalam APBN 2016. "Kalau di tengah jalan diubah, akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan sudah diserahkan ke desa," kata beliau di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa.
"Harus banyak desa yang sanggup mendapatkan berdasaran kriteria, syukur sanggup bertambah (dari 30 persen) alasannya yakni masih banyak tempat yang jumlah penduduk miskinnya lebih banyak dan wilayahnya lebih luas, mendapatkan dengan jumlah minim," kata beliau di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (12/2).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perubahan rumus perhitungan dana desa sanggup mengganggu pencairan dana desa yang sedang berjalan. Di lain pihak, dikhawatirkan mengubah alokasi yang sudah ditetapkan dalam APBN 2016. "Kalau di tengah jalan diubah, akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan sudah diserahkan ke desa," kata beliau di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca: PMK Nomor 247/PMK.07/2015 perihal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, atau peraturan yang berlaku dikala ini, dana desa dialokasikan dengan perhitungan alokasi dasar yang dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90 persen dari total anggaran. Sebanyak 10 persen alokasi sisanya, kata dia, dibagi dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Mardiasmo menyampaikan bahwa rumus 90 persen berbanding 10 persen itu tetap akan dipakai pada tahun 2016. Menurut dia, petunjuk pelaksanaan dan teknis juga sudah diserahkan pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Masing-masing desa, kata dia, juga sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) pada tahun anggaran 2016.
"Kan sudah disusun APB-Des. Sudah ada datanya. Jika diubah lagi repot," ujar dia.
Namun, pada 2017, kata Mardiasmo, tidak tertutup kemungkinan rumus perhitungan 90 persen merata dan 10 persen menurut kriteria itu diubah. Kemenkeu akan mengkaji setiap proposal perubahan formula alokasi, asalkan sesuai dengan ruang fiskal pemerintah. "Jumlah desa juga sanggup saja kan bertambah. Kita tetap ingin dana desa ini sanggup jadi Rp1 miliar per desa secara bertahap," ujarnya.
Adapun untuk tahapan pencairan dana desa, Kemenkeu masih berpengangan bahwa alokasi dana desa dicairkan dalam tiga tahapan, dengan porsi 40 persen di dua tahap pertama, dan sisanya 20 persen di tahap ketiga. Dalam APBN 2016, alokasi dana desa dianggarakn sebesar Rp 47 triliun dengan estimasi masing-masing desa di Indonesia menerima sekitar Rp 500 juta. Dalam postur anggaran tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan sampai Rp 1 miliar per desa, sesuai dengan kesepakatan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan rumus perhitungan dana desa diubah segera, menjadi 70 persen dibagi merata, dan 30 persen dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, atau peraturan yang berlaku dikala ini, dana desa dialokasikan dengan perhitungan alokasi dasar yang dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90 persen dari total anggaran. Sebanyak 10 persen alokasi sisanya, kata dia, dibagi dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Mardiasmo menyampaikan bahwa rumus 90 persen berbanding 10 persen itu tetap akan dipakai pada tahun 2016. Menurut dia, petunjuk pelaksanaan dan teknis juga sudah diserahkan pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Masing-masing desa, kata dia, juga sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) pada tahun anggaran 2016.
"Kan sudah disusun APB-Des. Sudah ada datanya. Jika diubah lagi repot," ujar dia.
Namun, pada 2017, kata Mardiasmo, tidak tertutup kemungkinan rumus perhitungan 90 persen merata dan 10 persen menurut kriteria itu diubah. Kemenkeu akan mengkaji setiap proposal perubahan formula alokasi, asalkan sesuai dengan ruang fiskal pemerintah. "Jumlah desa juga sanggup saja kan bertambah. Kita tetap ingin dana desa ini sanggup jadi Rp1 miliar per desa secara bertahap," ujarnya.
Adapun untuk tahapan pencairan dana desa, Kemenkeu masih berpengangan bahwa alokasi dana desa dicairkan dalam tiga tahapan, dengan porsi 40 persen di dua tahap pertama, dan sisanya 20 persen di tahap ketiga. Dalam APBN 2016, alokasi dana desa dianggarakn sebesar Rp 47 triliun dengan estimasi masing-masing desa di Indonesia menerima sekitar Rp 500 juta. Dalam postur anggaran tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan sampai Rp 1 miliar per desa, sesuai dengan kesepakatan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan rumus perhitungan dana desa diubah segera, menjadi 70 persen dibagi merata, dan 30 persen dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa.
"Harus banyak desa yang sanggup mendapatkan berdasaran kriteria, syukur sanggup bertambah (dari 30 persen) alasannya yakni masih banyak tempat yang jumlah penduduk miskinnya lebih banyak dan wilayahnya lebih luas, mendapatkan dengan jumlah minim," kata beliau di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (12/2).
Sumber: Antara