Pendamping Desa Jangan Kalah Dengan Lokasi Penempatan
Program Pendampingan Desa merupakan amanat UU. No. 6 tahun 2014 perihal Desa. Misi besar pendampingan desa yaitu memberdayakan desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, sampai mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, sampai mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
"Pendampingan desa kini bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melaksanakan pendampingan secara utuh terhadap desa".Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi kegiatan pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Pasal 1 UU Desa menegaskan istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya membuatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi problem dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) semoga dilakukan penataan ulang lokasi penempatan kiprah PLD, PD dan TA.
Penempatan lokasi kiprah diubahsuaikan dengan lokasi daerah tinggal atau lokasi kiprah berdekatan dengan lokasi daerah tinggal.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) semoga dilakukan penataan ulang lokasi penempatan kiprah PLD, PD dan TA.
Penempatan lokasi kiprah diubahsuaikan dengan lokasi daerah tinggal atau lokasi kiprah berdekatan dengan lokasi daerah tinggal.
Penataan ulang lokasi kiprah PLD, PD dan TA dilaksanakan paling lambat final bulan Februari 2016. "Penataan ulang penempatan lokasi kiprah sesuai domisili atau minimal menurut regional akan meningkatkan kinerja pendampingan desa".
Dalam sebuah diskusi lepas, dengan keluarnya surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT menerima sambutan faktual dari para tenaga pendamping desa baik pada tingkatan PLD, PD dan TA.
"Realitas dilapangan, tidak sedikit tenaga pendampingan yang meninggalkan daerah kiprah alasannya yaitu faktor keluarga. Ada yang jujur, ada pula secara diam-diam".
Pendamping Profesional Desa Jangan Kalah dengan Lokasi
Sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, seharusnya PLD, PD dan TA tak boleh kalah dengan lokasi penempatan. Memberdayakan masyarakat merupakan kiprah yang sangat mulia. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).
Untuk mewujudkan misi besar pendampingan Desa, PLD, PD dan TA dituntut komitmennya untuk melaksanakan kiprah yang diberikan dengan sepenuh hati, penuh integritas, dedikasi, dan menjadi suri tauladan bagi masyarakat dimanapun ditempatkan. Semoga!