Petani Gagal Panen, Ada Asuransi Pertanian Dari Kementan

GampongRT - Petani tidak perlu lagi khawatir bila tanaman padi gagal panen. Kini, pemerintah telah menyediakan Asuransi Pertanian. Program Asuransi Usaha Tani ini dilakukan untuk menanggulangi kerugian petani akhir gagal panen.

"Khabar bangga ini belum banyak diketahui oleh masyarakat di desa. Oleh alasannya ialah itu, kepada pihak yang ditunjuk semoga segera mensosialisasikan lebih lanjut hingga ke tingkat petani".

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai Solusi kegagalan panen yang merupakan salah satu jadwal sumbangan bagi Petani Padi dari Kementerian Pertanian atau Kementan RI. 

Asuransi Usaha Tani merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani yang telah diatur lebih lanjut melalui Permentan No mor 40 tahun 2015 perihal Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Dengan AUTP petani merasa terjamin dalam berusaha tani padi. Sehingga masyarakat dalam bertani tidak ragu lagi atau was-was, jikalau mengalami gagal panen akhir peristiwa alam, perubahan iklim dan serangan hama puso.

"Petani hanya membayar Rp36.000 per hektar lahan dari besaran premi sebesar Rp180.000 untuk satu animo tanam dan pertanggungan gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta". 

Untuk mendapatkan ganti rugi tentu ada syarat dan ketentuan.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaranya sanggup dilakukan di Dinas Pertanian Kab/Kota dengan denah yang terdapat dalam gambar di atas. (dbs) 

Editor: Admin-03

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel