Apa Itu Sigdes?
SIGDes yaitu abreviasi dari Sistem Informasi Geospasial Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014 ihwal Desa, maka diharapkan penyusunan Peta Desa sebagai dasar gosip dan pijakan dalam pembangunan.
Ilustrasi: Peta |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa didefinisikan yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut, desa mengharuskan mempunyai Peta Desa sebagai pola dalam merencanakan pembangunan di desa. "Peta Desa yang ideal yaitu peta yang sesuai standar BIG".
Baca: Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja.
Baca: Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja.
Dalam membuat peta desa, sanggup memakai software Corel Draw, Adobe Illustrator atau software lainnya yang berbasis vector.
Batas Desa
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 ihwal Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk membuat tertib manajemen pemerintahan, menunjukkan kejelasan dan kepastian aturan terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa yaitu pembatas wilayah manajemen pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi sanggup berupa gejala alam menyerupai igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tata cara penetapan, penegasan dan legalisasi batas desa diatur dalam Permendagri No 45/2016.[]